BATU BARA | Sumutmerdeka.id -Masyarakat Batu Bara menyoroti praktik pungutan liar di Mangrove Park, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Pengunjung mengaku dipalak puluhan ribu rupiah tanpa karcis resmi, sementara setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) nihil.
Dugaan pungli ini memunculkan kekhawatiran adanya kongkalikong antara pengelola dengan oknum pejabat.
*Detail Pungutan:*
– Tiket masuk: Rp10.000
– Parkir: Rp5.000
– Jembatan wisata: Rp5.000
Pengelola wisata membantah adanya pungli dan menjelaskan bahwa biaya tersebut digunakan untuk operasional dan keamanan.
Namun, Kepala Desa Perupuk dan petugas Dinas Perhubungan Batu Bara menyatakan tidak ada keterlibatan pemerintah desa dalam pengelolaan dan tidak ada setoran retribusi parkir ke kas daerah.
*Reaksi Masyarakat:*
Masyarakat meminta Polres Batu Bara untuk segera membongkar dugaan pungli ini dan mengusut kemungkinan adanya praktik kongkalikong antara pengelola dengan oknum pejabat.
Mereka merasa diperas dan meminta polisi bergerak cepat. (Red)













