BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polres Batu Bara melaksanakan patroli gabungan dengan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Batu Bara pada Sabtu, 6 September 2025, pukul 21.30 Wib, di Halaman Mako Polres batu Bara, Jalan P. Kemerdekaan No.28 Kel Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh.
Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran begal, curas, tawuran, dan geng motor di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Patroli gabungan sesuai dasar Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/229/VI/LIT.7/2024 tanggal 7 Juni 2024 Perihal Untuk Menekan Angka Kriminalitas terjadinya kejahatan curas/begal di Wilayah Provinsi Sumut
Surat Perintah Kapolres Batu Bara dengan Nomor : SPRIN / 1.147/ IX / PAM.3.3 / 2025 Tanggal 06 September 2025 Perihal Pelaksanaan Patroli gabungan dalam rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas dengan sasaran Begal, Curas, Tawuran, Geng Motor, Balap Liar dan kejahatan lainnya di Kab. Batu Bara.
Sekira pukul 21.30 Wib Piket Sie Propam melakukan pengecekan kehadiran personel yang terlibat dalam patroli gabungan.
Personel gabungan melakukan patroli di beberapa lokasi, termasuk Exit Jalan Tol Lima Puluh, Kantor Bupati Batu Bara, dan Desa Bulan Bulan.
Patroli dipimpin oleh Koordinator Kegiatan Patroli Polres Batu Bara menggunakan kendaraan dinas patroli sebanyak 4 unit.
*Turut Hadir*
- Kabag Ops Polres Batu Bara, Kompol Zulham, S.H., M.H.
- Pawas Kegiatan, AKP T.L. Simamora, S.H., M.H.
- Padal Kegiatan, IPDA J.R. Simanjuntak, S.H.
- Personel Polri, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan patroli selesai pada pukul 24.00 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif.
Patroli ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Batu Bara. (Red)













