Berita  

Plt. Kadisdik JM Sangkut di Kejari Batu Bara Diduga Korup Bimtek Guru Sertifikasi.

banner 120x600
Spread the love
Siaran Pers Kejaksaan Negeri Batu Bara Tetapkan Tersangka Korup Bimtek Guru Sertifikasi. 

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kejaksaan Negeri Batu Bara, di Jl. Kuala Teuku Umar, Pahang, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.

Penetapan tersangka dalam Siaran Pers Kejari Batu Bara No.13/Penkum/08/2025 pada hari Selasa 02 September 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin.

b-bara2

Dalam Keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara Oppon Beslin Siregar, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin09/L.2.32/Fd.2/09/ 2025 terhadap tersangka JM (53) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka WD (35) Pelaksana Kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN)

Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka RH (38) pihak yang menyewakan LPPN kepada WD.

Dugaan korupsi menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin untuk kegiatan Bimtek Guru Sertifikasi.

Kerugian Negara Rp 442.025.000,00 berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli.

Penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

*Pelanggaran*

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP

Kegiatan Bimtek Guru Sertifikasi ini sebelumnya telah menimbulkan kecurigaan karena biaya yang besar dan dugaan adanya kongkalikong antara oknum pejabat dinas pendidikan dan lembaga pendidikan yang bertindak sebagai penyelenggara Bimtek.

Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *