
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Dua warga Simalungun, Wahyu Syafutra (23) dan Khairul Fikri Ramadhan (22), ditangkap Unit Reskrim Polsek Indra Pura karena mencuri 7 batang tiang Telkom milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Miratel) di Kecamatan Sei Suka. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
*Detail Penangkapan:*
Kecamatan Sei Suka, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Jumat, 22 Agustus 2025 malam.
*Barang Bukti*:
7 (tujuh) batang tiang Telkom dan 1 unit tangga serta mobil Pikup Grand Max BK 8025 WR.
Pihak Polsek Indrapura mendapat informasi dari Jaya Kesuma (32) karyawan PT. Miratel datang membuat laporan polisi.
Laporan Jaya PT Miratel mengalami kerugian sebesar Rp24 juta.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi membenarkan penangkapan terduga pencuri tiang Telkom atas informasi dari masyarakat.
“Keduanya kita amankan saat memotong 7 tiang Telkom di areal PT Moeis.
Selain mengamankan terduga pencuri berikut barang bukti, juga diamankan 1 unit mobil Pikup Grand Max BK 8025 WR,” jelas Reynold.
Keduanya masih dalam pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pencurian ini, ungkap Kapolsek Indrapura. (Red)













