BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Jasa Sinaga (25) di halaman Kantor Camat Tanjung Tiram pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, sedang ditangani oleh Polsek Labuhan Ruku. Berikut rincian kasusnya:
*Kronologi Kejadian:*
Korban cekcok mulut dengan tersangka R (17) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka menusukkan pisau ke bagian kiri belakang korban, menyebabkan luka koyak sekitar 6 cm.
Korban dibawa ke RSUD Batu Bara oleh warga sekitar, namun meninggal dunia.
*Tindakan yang Dilakukan:*
- Mendatangi TKP bersama tim Inafis.
- Mengambil keterangan saksi.
- Menyita barang bukti
- Melakukan autopsi/visum luar.
*Rencana Tindak Lanjut:*
Keluarga Almarhum membuat laporan polisi di Mako Polsek Labuhan Ruku.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, memimpin langsung pengejaran terhadap pelaku “R” kasus penikaman dan menyebakan kematian serta melakukan penangkapan.
Pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang belum ditemukan.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, Polsek Labuhan Ruku telah berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan dengan Restorative Justice, namun kasus ini berbeda karena menyebabkan kematian korban. (Red)













