PMEDAN | Sumutmerdeka.id – Sidang kasus korupsi Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, telah mencapai babak baru. Jum’at 15 Agustus 2025.
Kasus Korupsi Ilyas Sitorus didakwa melakukan korupsi pengadaan aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ilyas Sitorus dua tahun penjara.
Tim penasehat hukum Ilyas Sitorus membacakan duplik sebagai balasan atas replik JPU, menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022.
Mereka membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi dan menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya dan PT Literasia Edutekno Digital yang kini telah ditutup.
Tim penasehat hukum menyatakan bahwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan operasional aplikasi karena sudah tidak berfungsi setelah tahun 2022, yang merupakan tanggung jawab perusahaan.
Ilyas Sitorus tidak menerima aliran dana dari CV Rizky Anugrah Karya dan meminta agar uang titipan sebesar Rp 500 juta dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.
*Metode Perhitungan Kerugian*:
Tim penasehat hukum keberatan dengan metode “TOTAL LOSS” yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara, karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan.
*Tanggapan JPU dan Putusan Hakim*
JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula.
Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan dan akan menggelar sidang selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2025. (Tim Red)













