Berita  

Dugaan Pungli Berujung Perangkap Suap. Tiga Wartawan Ditangkap : Polsek Beringin Deli Serdang Tak Proporsional.

banner 120x600
Spread the love

DELI SERDANG | Sumutmerdeka.id – Tiga oknum wartawan dari media cetak dan online berinisial D, R, dan A diamankan oleh Polsek Beringin atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Sabtu 31 Mei 2025.

Penangkapan ini terkait dengan pemberitaan tentang dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp160.000 terhadap siswa di SDN 101928.

b-bara2

Kronologi Kasus :

Pertemuan antara wartawan D dan Kepala Sekolah S di sebuah warung lontong di Kecamatan Beringin.

Kepala Sekolah S diduga meminta agar berita tentang pungli dihapus.

Disepakati bahwa berita akan dihapus dengan syarat adanya kwitansi sebagai bukti kesepakatan dan pembayaran sebesar Rp900.000.

Kwitansi ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Penangkapan :

Polsek Beringin melakukan penangkapan atas dasar laporan dari pihak Kepala Sekolah yang merasa menjadi korban pemerasan.

Wartawan D, R, dan A dikenakan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Kontroversi :

Sejumlah kalangan menilai langkah hukum yang diambil Polsek Beringin tidak proporsional karena ada bukti kwitansi yang menunjukkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dugaan penyuapan oleh Kepala Sekolah untuk menghapus pemberitaan negatif.

Reaksi :

Ketua IWO Indonesia DPD Deli Serdang, Ibrahim Effendi Siregar, meminta Kapolresta Deli Serdang untuk mengevaluasi tindakan Polsek Beringin yang dinilai tidak profesional dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *