Berita  

Scurity Al Wasliyah Tanjung Tiram Halangi Tugas Wartawan.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA |Sumutmerdeka.id – Scurity Al Wasliyah dilaporkan atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas Jurnalistik saat Konfirmasi, TKP di Simpang Empat Timbangan Jl. Imam Bonjol Labuhan Ruku Kec Talawi Kab Batu Bara Sumatera Utara. Senin 19 Mei 2024 sekira pukul 08.59 Wib.

Scurity Al Wasliyah dinilai menunjukan sifat KeAroganan, Intimidasi dan Diskriminalisasi terhadap Jurnalistik.

b-bara2

Mariati Ab, sangat menyesalkan tindakan oknum Scurity Al Wasliyah itu.

Menurutnya, dirinya hanya memenuhi janji yang sudah disepakati bersama pada hari Jum’at 16 Mei 2025, untuk datang pada hari Senin 19 Mei 2025, bilangkan ini hari.

Sesuai Jadwal Konfirmasi Dini Hari kepada Ka. Sekolah Al-Wasliyah terkait masalah pengaduan orang tua siswa tentang pengutipan Dana untuk pelepasan siswa,i sebesar Rp 700.000 per/siswa.

Akhir dari argumentnya tim, justru tidak jadi konfirmasi kepada yang bersangkutan, sehingga informasi dinilai gagal.

Setibanya di meja Scurity, beliau sarankan untuk mengisi buku tamu serta menunjukan Identitas tanda pengenal seperti Card Id Wartawan, lalu Rekan-rekan Wartawan memberikan atas permibtaan Scurity tersebut.

Namun bukan sampai disitu, Scurity menunjukan jati diri adalah Harimau dan meminta Surat Tugas, Alamat Kantor Media.

Atas permintaan Scurity tersebut para rekan-rekan media menolak atas permintaan Scurity tersebut.

Tak lama kemudian timbul persoalan baru sehingga hal ini menjadi memanas, bahwa Scurity meminta KTP tamu.

Diajukan pertanyaan kepada Scurity, jika ingin melengkapi administrasi untuk konfirmasi ke sekolah ini, seharus Scurity jauh sebelumnya membuat papan informasi di depan misalnya;

Pengumuman ;

Untuk konfirmasi kepada Kepala Sekolah para tamu dan atau Wartawan wajib melengkapi Card.Id Wartawan, Surat Tugas, Alamat Kantor Redaksi, Surat Tunjuk Konfirmasi dan KTP.

Selain itu, seorang ibu guru juga membuat suasana jadi tegang, dengan mengundang siswa,i kumpul di meja piket Scurity.

Sanksi bagi yang menghalangi tugas jurnalistik adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta, sesuai dengan

Sesuai pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *