Berita  

18 Item Kegiatan Desa Menuai KKN. 1 Unit Pengadaan Ambulance.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Sebanyak 17 item kegiatan pembangunan Desa pada Tahun 2021 – 2024 yang indikasi dugaan penyimpangan pekerjaan konstruksi, penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dugaan tindakan pidana korupsi secara masif dan terencana, dugaan perencanaan dan pengawasan yang tidak profesional dan ketidakpatuhan terhadap aturan yang ada secara bersama sama serta dugaan memperkaya diri, orang lain, kelompok dengan terstruktur di Kecamatan Nibung Hangus, Tanjung Tiram dan Cengkering Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Sabtu 17 Mei 2025.

Kegiatan tersebut berpotensi di kerjakan pada tahun anggaran 2021 – 2024 diantaranya ;

b-bara2

1.  Pelaksanaan Pembangunan Titi Plat Decker di Dusun IV Sejahtera dengan Volume 3 M x 3,8 M x 1 M Jumlah Dana Rp 57.048.600 Sumber Dana Desa T.A 2023, pelaksana TPK Desa Indrayaman.

2.  Pelaksanaan Pembangunan Rabat Beton di Dusun X Desa Indrayaman Kec Talawi Kab Batu Bara dengan Volume 12 x 4,5 x 0,2 meter Jumlah Dana Rp 16.935.000 Sumber Dana Desa T.A 2023.

3.  Pelaksana Pembangunan Rapat Beton di Gg Koramil Dusun IX Desa Indrayaman Kec Talawi Kabupaten Batu Bara dengan Volume 138 Meter, Jumlah Danas Sebesar Rp 72.404.000 Sumber Dana Desa T.A 2023.

4.  Pelaksanaan Pembangunan Rabat Beton di Dusun IV Pematang Laban Desa Bagan Baru Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, dengan 600 x 1 x 0,2 meter Jumlah dana Rp 266.924.000 Sumber Dana Desa T.A 2023.

5.  Pelaksanaan Pembangunan Rabat Beton di Dusun IV Pematang Laban Desa Bagan Baru Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, dengan 600 x 1 x 0,2 meter Jumlah dana Rp 266.924.000 Sumber Dana Desa T.A 2023.

6.  Pembangunan Saluran Drainase di Dusun I Small Holder Desa Perjuangan Kec Sei Balai Kab Batu Bara dengan Volume 79 Anggaran sebesar Rp 92.807.184 Sumber Dana Desa T.A 2023.

7.  Kegiatan Rabat Beton di Dusun 10 Sido Rukun Desa Kapal Merah Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara dengan Volume 119 x 1 M x 0,18 Nilai Kegiatan sebesar Rp 66.667.000 Sumber Dana Desa T.A 2023.

8.  Kegiatan Rabat Beton di Dusun 2 Blok Rigo Desa Kapal Merah Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara dengan Volume 100 x 3 M x 0,20 Sumber Dana Desa Sebesar Rp 154.355.000 T.A 2023.

9.  Pelaksanaan Pembangunan Pintu Klep di Dusun IV Pematang Laban Desa Bagan Baru Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara dengan Volume 1 Unit Jumlah Dana Desa Rp 44.310.000 T.A 2023.

10.  Kegiatan Saluran Drainase di Dusun Bukit Desa Cengkering Pakan Kec Medang Deras Kab Batu Bara dengan Ukuran 150 meter biaya sebesar Rp 107.757.000 Sumber Dana Desa T.A 2023

Ket : Tidak ada kelanjutan pembangunan Desa T.A 2024.

11.  Pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun II Sri Kemuning Desa Brohol Kec Sei Suka Kab Batu Bara dengan Vokume 110 M x 4 M x 0,15 Nilai kegiatan sebesar Rp 103.257.200 Sumber Dana Desa T.A 2024.

12.  Pelaksanaan Pembangunan Pengerasan Telford di Dusun I Kasim Desa Bagan Baru Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara dengan Volume 100 x 3 x 0,15 meter Jumlah Dana sebesar Rp 58.116.000 Sumber Dana Desa T.A 2024 Pelaksana TPK Bagan Baru.

13.  Desa Sei Mataram Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara Tanpa Papan Informasi jalan setapak, terindikasi pembanguna di lokasi memfasilitasi perkebunan kepala desa.

14.  Kegiatan Turap Timbun Jalan Yaman Dusun III Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara dengan Volume 1 Kegiatan Anggaran Rp 161.094.000 Sumber Dana Desa T.A 2024

Pjs. Desa Bagan Dalam

15.  Pembangunan Turap Timbun di Dusun Tapai Desa Dahari Selebar Kec Talawi Kab Batu Bara, sumber dana desa dan T.A tidak dapat di ketahui.

Diduga pembangunan turap timbun mark up pada anggaran.

16.  Pembangunan Rabat Beton Dusun IV Kampung Petani Desa Ujung Kubu Kec Nibung Hangus Lab Batu Bara.

17. Pembangunan Leaning Irigasi di Dusun I Desa Cahaya Perdomuan Kec Datuk Lima Puluh Kab Batu Bara dengan Volume 195 meter Sumber Dana Desa T.A 2022 Anggaran 101.874.000.

Pengadaan Ambulance

18. Pengadaan Ambulance sebesar Rp 252.000.000,00 Kecamatan Talawi.

Selain itu, Kejari Batu Bara agar mengusut Desa yang di duga Mark Up anggaran yaitu ;

1. Desa Pematang Rambe
2. Desa Tali Air Permai
3. Desa Ujung Kubu
4. Desa Tanjung Mulia
5. Desa Jati Mulia
6. Desa Bandar Sono
7. Desa Mekar Laras.
8. Desa Sentang

1. Desa Guntung
2. Desa Kampung Lalang
3. Desa Bandar Rahmat
4. Pahlawan
5. Desa Suka Jaya
6. Desa Bagan Dalam
7. Desa Bogak

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara serta menghambat pembangunan, sehingga harus diberantas demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Akibat Latenya tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan Negara dan perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi menurut investigasi tim kami dilapangan, terhadap beberapa realisasi pada pengerjaan APBDes Tahun Anggaran 2021 – 2024 diduga telah terjadi sebuah peristiwa kejahatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran Negara yang kami duga sengaja dilakukan.

Permasalahnya dengan tetap mengacu pada Azas Praduga tak bersalah kami berharap agar Kejari Batu Bara dapat melakukan penyelidikan, terhadap kegiatan yang kami rilis diatas

Dari pantauan Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (Institute of Public Rights Guards Member Of INCA Indonesia NGO Cooperative Association) di lokasi kegiatan terdapat sejumlah pengerjaan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dari yang bersumber Dana Desa (DD) menuai dugaan KKN.

Sebagai Lembaga sebagai Social Control of The Change dalam tata cara pemantauan dan transparansi dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan di daerah, maka dengan ini LPHP meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dapat melakukan pemanggilan secara Estafet terhadap oknum-oknum orang penting di Desa yang sangat kuat berpengaruh korupsi Dana Desa.

Orang bodoh saja mengetahui bahwa Anggaran Dana Desa atau Dana Desa diturunkan untuk kepentingan pembangunan Desa Tertinggal, bukan untuk di godok-godok untuk kepentingan kekayaan seseorang atau kelompok. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *