BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuhan Ruku telah amankan seseorang laki- laki yang di duga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan Handphone dan kebrutalan perampokan, TKP di Blok Divisi ll Desa Sumber Tani Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara Sumatera Utara. Kamis 08 Mei 2025.
Kronologis Kejadian
Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025, sekira pukul 01.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dimana Pelapor Sunardi Sj (44) Security, Dusun lll Desa Karang Anyar Kec Datuk Tanah Datar bersama temannya “Jamil” baru selesai melaksanakan patroli rutin di areal perk dan istirahat sejenak di pos jaga.
Tiba-tiba datang 4 (empat) orang bersama dengan temannya dan tersangka Sabel Situmorang (40) warga Dusun lV Desa Sumber Tani Kec. Datuk Tanah Datar mengatakan korban dan tersangka bersama temannya langsung menyergap korban pada bagian bibir, gigi, rahang, mengalami luka memar, dan punggung di tusuk dengan menggunakan alat tajam mengalami lukak robek, sedangkan Jamil mengalami luka pada bagian dada mengalami luka memar, dan paha mengalami luka tusuk pada bagian sebelah kiri setelah memukul dan menusuk pelapor dan Sdr Jamil.
Dalam kesempatan tersebut tersangka menguras Handphone milik pelapor merk VIVO Y03T Hp. 085277442187, handphone OPPO A3X Hp. 085261889090, jam tangan, senter, parang, kunci sp motor, dan uang milik Sdr Jamil Sebesar Rp. 700.000,-( Tujuh Ratus Ribu Rupiah )
Setelah kejadian tersebut terlapor pergi meninggalkan pelapor dan saksi Jamil.
Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Mujiono yang merupakan Danton security dan melaporkan peristiwa tersebut bersama kedua saksi Kepada Polsek Labuhan Ruku, agar ditindaklanjuti perbuatan tersangka.
Pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 pukul 21.00 Wib didapat informasi bahwa pelaku sedang minum tuak di Dusun lV Desa Sumber Tani Kec Datuk Tanah Datar.
Atas info tersebut unit Opsnal Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh kanit reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Syahputra M. Hasibuan, melakukan pengintaian terhadap keberadaan tersangka.
Begitu diketahui ciri-ciri tersangka Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka melawan mencoba melarikan diri.
Namun berhasil diamankan oleh petugas.
Saat dilakukan interogasi ianya mengakui perbuatannya atas menganiaya dan merampas Handphone milik korban.
Tersangka langsung di bawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra, terhadap tersangka dikenakan dalam pasal 365 dari KUHPidana, belum lagi masuk pasal penganiayaan murni dilakukan tersangka dengan teman-temanya. (Red)