Berita  

Dua Pekan Buron. 2 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Amankan Polsek Indrapura.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – 7 Mei 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) disertai kekerasan di Jalan Akses Road Inalum, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Kedua tersangka, berinisial AAIDS (21) dan ASN (17), ditangkap di Kisaran pada Selasa (06/05/2025) malam setelah dua pekan buron.

Kronologi Kejadian.

b-bara2

Peristiwa terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Hendri Yanto (33), warga Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, sedang mengendarai Yamaha NMAX (polisi E 6889 XJ) bersama anaknya yang berusia 4 tahun. Di Jalan Akses Road Inalum, tiga pelaku mendekati korban dari belakang menggunakan motor tanpa identitas jelas.

Salah seorang pelaku mencabut kunci kontak motor korban, sementara pelaku lain menendang samping motor hingga korban dan anaknya terjatuh.

Salah satu pelaku sempat mengancam dengan parang, sementara dua lainnya mengambil motor korban beserta tas berisi:

Uang tunai Rp 5 juta

HP Nokia 105

HP Vivo V19

Total kerugian korban mencapai Rp 32 juta. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Proses Penangkapan.

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal dan Reskrim untuk menyelidiki kasus ini. Berdasarkan pengembangan informasi, pelaku terlacak di Kisaran. Pada Selasa (06/05/2025) pukul 22.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap AAIDS dan ASN.

Barang Bukti yang Disita:

1. 1. unit motor Honda Vario 160 (tanpa plat) yang digunakan saat kejadian.

2. 1 unit HP Vivo V19 milik korban.

3. 1 BPKB Yamaha NMAX E 6889 XJ.

Pengakuan Pelaku.

Saat diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatannya. AAIDS dan ASN mengaku telah menjual motor curian ke pihak lain, sedangkan HP Vivo V19 berhasil diamankan.

Tuntutan Hukum.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pelaku ketiga yang masih dalam pengejaran.

Imbauan Polisi.

Kapolsek Indrapura mengimbau masyarakat:

Waspada terhadap modus pencurian dengan kekerasan, terutama di jalan sepi.

Laporkan segera ke polisi jika menemukan kejadian mencurigakan.

Pastikan kendaraan dilengkapi alat pengaman tambahan. (Red)

#PencurianMotor #PolsekIndrapura #KejahatanJalanan #HukumPidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *