Berita  

Unit Polsek Labuhan Ruku Gulung Pelaku Pencuri Honda Beat.

banner 120x600
Spread the love
Dok.Ist/SM : Inisial Pelaku FM (26) Is (29) ES (37) R (58) dan Dd (32).

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – ‎Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syahputra Hasibuan telah berhasil amankan seorang laki- laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian, TKP di teras rumah pelapor Dusun II Jalan Pendidikan Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara. Jum’at 25 April 2025.

Pelaku diantaranya : Fikri Maulana (26) warga Dusun II Jln Pendidikan Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram – (363 KUHP) memgendong Ishak (29) Dusun X Desa Pematang Cengkring Kec Medang Deras – (55,56 KUHP) Egi Surya (37) warga Dusun II Desa Pakam Kec Medang Deras – (55,56 KUHP) Rusli (58) warga III Desa Ujung Kubu Kec Nibung Hangus – (480 KUHP) Dedi (32) warga Dusun III Desa Karang Baru Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara

‎Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, ketika korban Syahfira (21) warga Dusun II Jl Pendidikan Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram, sedang mandi.

b-bara2

Saat itu pelapor mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan oleh seseorang dan pelapor segera keluar kamar mandi dan mengarah keteras rumah tempat dimana sebelumnya pelapor memakirkan sepeda motornya diteras.

Ternyata sepeda motornya sudah tidak ada, dilihat pelapor bahwa sepeda motornya sedang dikendarai oleh Fikri Maulana mengarah ke pajak Tanjung Tiram.

Atas kejadian tersebut 1 (satu) Unit sepeda motor milik pelapor HONDA BEAT warna Hitam Les hijau BK 4314 OAO NORA : MH1JM9134PK288278 NOSIN : JM91E32844561 hilang dan didalam bagasi sepeda motor milik pelapor juga terdapat uang tunai milik korban sebesar Rp. 8.00.000 (delapan juta rupiah)

Dan pelapor mengalami kerugian sebesar RP 16.100.000 (enam belas juta rupia seratus ribu rupiah).

Dan kemudian melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku Guna pelakunya dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2025 pukul 19.00 Wib didapat informasi bahwa pelaku ada di Jalan Jogja di rumah Neneknya Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara.

Atas informasi tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan ruku yang dipimpin kanit reskrim IPDA Syahputra Hasibuan melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku.

Pelaku langsung di lakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan dengan petugas.

Setelah diinterogasi ianya mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa setelah melakukan pencurian pelaku Fikri Maulana bertemu dengan Ishak untuk menjualkan sepeda motor tersebut.

Pelaku Ishak memberikan bantuan bertemu dengan Egi Surya dari Egi Surya memberikan bantuan untuk menjualkan Sepeda Motor tersebut kepada Rusli dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Datangi Kediaman Rusli Swbagai Pelaku Menjual Sepeda Motor.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan Investigasi di rumah kediaman Rusli sebagai pelaku menjualkan Sepeda Motor tersebut kepada Dedi dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Keempat pelaku di boyong dan di bawa ke Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tutupnya, bagi pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Batu Bara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *