Berita  

TKP Terpisah. Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pil Ekstacy.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satres Narkoba Polres Batu Bara Polda Sumut, berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Pil Ekstasi, TKP di Jalan Cendana Kec. Kisaran Naga Kab. Asahan Sumatera Utara (kos merah putih). Sabtu 18 April 2025.

Kapolres Batu Bara Doly mengatakan kronologis singkat kejadian, berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku tindak pidana narkotika pil ekstasi An “Rani Octaviana” (22) warga Dusun VII Sei Beluru Desa Sei Beluru Kec. Meranti Kab. Asahan dan “Yunki” Susanto (20) pekerjaan pelayan Caffe warga Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara ditangkap TKP di Desa Durian Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara kepemilikan 30 butir pil ekstasi dan mengakui pil ekstasi di peroleh dari Rhicard Jhanson Hatande Nainggolan.

b-bara2

Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian sekira pukul 23.00 Wib.

Hasil pengintaian yang dilakukan oleh satresnarkoba langsung berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki Rhicard Jhason Hatande Nainggolan (17) warga Dusun II Desa Sei Halim Masak Kec. Sei Dadap Kab. Asahan, dan 1 (satu) orang perempuan An. Sabrina Yuliantika (18) warga lingkungan II Kelurahan Siumbut-umbut Kec Siumbut-umbut Kab. Asahan, dari penguasaan Rhicard Jhason Hatande Nainggolan di temukan Pil Ekstasi di dalam tas miliknya dan mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Sabrina Yuliantika untuk melakukan peredaran narkotika Pil Ekstasi ke wilayah Hukum Batu Bara.

Menurut Kapolres Batu Bara Doly, petugas juga melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap keempat Pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika pil ekstasi dari pengakuan Rani octaviana dan Yunki Susanto bahwa kepemilikan narkotika untuk di jual dan mengakui narkotika pil ekstasi di dapat dari Rhicard Jhason Hatande Nainggolan.

Selanjutnya petugas membawa ke Pelaku beserta barang bukti kepemilikan Rhicard Jhason Hatande Nainggolan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 6 (enam) butir dengan berat brutto 2,85 gram dan 3 (tiga) unit handpone android – 1 (satu) buah tas warna sandang – 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha lexxi warna hitam serta kepemilikan Rani 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan 30 butir degan berat brutto 12,72 gram.- 3 (tiga) unit handpone android. – 1 (satu) buah tas warna hitam. – 1 (satu) unit sepeda motor merk beat warna merah, di bawa ke kantor Sat Res Narkoba polres batu bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tutup Kapolres Batu Bara Doly keempat tersangka melanggar tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *