BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kec Datok Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Kamis 17 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib,
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, maka dilakukan terhadap kedua orang tersangka bernama Gusnaidi (38) warga Dusun IV Desa Kec. Empat Negeri Kec Datuk Lima Puluh yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan Sunarto (39) Buruh Harian warga Dusun V Desa Glugur Makmur Kec. Datok Lima Puluh juga kedapatan memiliki Narkotika jenis Shabu, brutto 0,15 gram.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Empat Negeri serta di Dusun V Desa Glugur Makmur Kec Datuk Lima Puluh.
Sekira pukul 16.00 Wib, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati tersangka Gusnaidi dan Sunarto sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 0,15 gram sabu dari tangan Gusnaidi dan 0,15 gram dari tangan Sunarto yang disimpan dalam plastik klip.
Proses Penangkapan dan barang bukti (barbut) tersangka Gusnaidi dan Sunarto mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan oleh petugas.
Setelah penggeledahan selesai, petugas Satres Narkoba segera membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti (barbut) yang disita dari tangan Gusnaidi (38) warga Dusun IV Desa Kec. Empat Negeri Kec Datuk Lima Puluh – 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat lekatan/sisa Narkotia shabiu brutto 0,15 gram – 1 (satu) buah plastik klip kosong – 1 (satu) buah bong.
Dan barang bukti (barbut) Sunarto (39) Buruh Harian warga Dusun V Desa Glugur Makmur Kec. Datuk Lima Puluh – 1 (satu) buah Plastik Klip transparan berisikan Narkotika jenis Shabu, brutto 0,15 gram – 3 (tiga) buah korek mancis – 2 (dua) buah pipet bengkok dan 1 (satu) buah piket bentuk skop.
Tindak Lanjut dan Pengembangan Kasus
Kapolres Batu Bara Doly menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan tersangka.
Selain itu, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga akan mengembangkan penyelidikan guna mengidentifikasi jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Batu Bara.
Rencana Tindak Lanjut
Satres Narkoba Polres Batu Bara berencana melanjutkan proses penyidikan, mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga lebih besar, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Dengan pengungkapan ini, Kapolres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Lanjut Kapolres Batu Bara Doly petugas membawa ke dua pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Doly. (Red)