BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Proyek di SMA Swasta Muhammadiyah 17 Jalan Merdeka Dusun II Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara yang direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beraroma Mark Up dan tak sesuai Speksifikasi teknis perencanaan. Senin (16/12/2024)
Selain tak sesuai Speksifikasi Teknis ada Indikasi dugaan Korup bangunan tersebut.
Salah satu oknum yang diduga selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) tidak bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh wartawan, pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 16.50 Wib.
Pasalnya proyek tersebut tidak menunjukan ketransparansi terkait keterbukaan informasi publik, sehingga terkesan pembangunan di SMA Swasta Muhammadiyah 17 itu hanya menyebut pembuatan ruang Laboratorium Biologi sebesar Rp 520.423.000 dan Pembangunan Ruang Bimbingan Konseling Rp. 145.229.000 serta Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika beserta Perabotnya Rp 520.423.000 maupun Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotnya sebesar Rp. 1.307.060.000 dan Pembangunan Ruang Laboratorium Rp 326.765.000 serta Pembangunan Toilet (Jamban) beserta Sanitasi Rp. 257.148.000.
Tanya jawab sempat disambut pihak pekerja dilokasi SMA Swasta Muhammadiyah 17 Tanjung Tiram, ketika disoal rangka baja dan Eka Plafon PVC langsung rogoh kantong angkat handphone dan melakukan jarak jauh terhadap sikonfirmasi.
Pantauan tim lembaga pengawal hak-hak pulik (LPHP) pekerjaan tersebut dilokasi SMA Swasta Muhammadiyah 17 Tanjung Tiram dengan pelaksanaan di Swakelola selama 204 hari kelender mulai tanggal 27 Mei 2024 Selesai 16 Desember 2024
Pekerjaan tersebut dari dana alokasi khusus (DAK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang direalisasikan untuk 6 (enam) item kegiatan tersebut sebesar ± Rp 3.077.048.000.
Untuk itu, LPHP mendesak APH Batu Bara dan atau APH Sumut guna memeriksa dokumen proyek di SMA Swasta Muhammadiyah 17 yang kurang transparansi terhadap penggunaan keuangan negara. (S7)