BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Proyek peningkatan struktur jalan provinsi sumatera utara jurusan simpang sono, simpang empat timbangan tanjung tiram Batu Bara No. Kontrak : 602/DPUTR/UPTD-TB/KPA/2845/2024 dengan tanggal kontrak 30 Agustus 2024, sebesar Rp. 7.146.397.500,00 belanja base couse jadi sorotan publik, di Simpang Pantai Datok Desa Suka Ramai Kec Air Putih Kab Batu Bara. Senin (28/10/2024).
Peningkatan stuktur jalan Provsu menyimpang dari perencanaan Speksifikasi Teknis, yang dilaksankan oleh penyedia jasa PT. Adhirajasa Darpa Buwana dan Konsultan Supervisi PT. Raissa Gemilang, waktu pelaksanaan 92 hari kalender yang bersumber dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Menurut Devisi Investigasi Lembaga Pengawal Hak-hak Publik Republik Indonesia (DPN LPHP RI) M. Sukri S.H menerangkan dalam hal ini ada dua penyimpangan, yakni pemilihan penyedia barang atau jasa dan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, ungkapnya.
Informasi yang diperoleh dari narasumber di lokasi proyek struktur jalan Provsu terkait dengan P x L x T belum dapat terkonfirmasi dari pihak kepala pekerja atau pimpinan proyek, walaupun proyek ini sedang berjalan.
Warga mulai curiga ada temuan dilokasi yang sudah di kerjakan, base couse tak sesuai speksifikasi dan perencanaan (belum padat) penghamparan masih goyang dan ketebalan base couse terjadi kecurangan dari spek yang di tentukan, sehingga terindikasi adanya temuan Korupsi.
Selain itu, mutu beton K? dan Selam belum dapat terkonfirmasi dari pihak penyedia jasa, hal ini dapat mengakibatkan mutu beton kurang kualitas.
Diduga ada potensi permainan antara konsultan supervisi dan pimpinan proyek (pimpro) yang mengakibatkan kualitas proyek menurun.
Terpisah, tim media turun dilokasi proyek provsu, namun tidak satupun pekerja mengakui siapa kepala pekerja, tidak adanya jawaban dari para pekerja, hal ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah dalam pelaksanaan proyek yang baru dikerjakan.
Melihat kondisi proyek ini justru menimbulkan kekhawatiran akan ketahanannya ke depan.
Ini penting untuk memastikan bahwa proyek yang dibiayai oleh uang rakyat dapat berjalan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan.
Proyek peningkatan jalan ini seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama untuk meningkatkan aksesibilitas dan mempermudah mobilitas di wilayah tersebut.
Sisi lain, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak Publik Republik Indonesia (DPN LPHP RI) Markus Laia, S.H.,M.Hum didamping Devisi Investigasi menerangkan bahwa, ada dua penyimpangan, yakni pemilihan penyedia barang atau jasa dan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Nah, berkomitmen untuk melaksanakan proyek ini dengan tidak memperhatikan aspek keberlanjutan.
Editor : Tim Redaksi