
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ERWIN (48), warga Dusun V, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian hingga petugas berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 4,60 gram sabu, 246 gram daun ganja kering, timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, kertas sigaret, gunting, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu dan ganja tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/173/VII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 29 Juli 2026. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Polres Batu Bara menyatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait. Selain melanjutkan proses penyidikan, polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik serta menggelar perkara guna melengkapi proses hukum.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.






