
Batu Bara – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (27/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal yang mewakili Bupati Batu Bara, Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPRD secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan status badan hukum tersebut layak disahkan serta menegaskan pentingnya penguatan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Fraksi Gerindra menyebut perubahan bentuk hukum merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan ketentuan perundang-undangan sekaligus memperkuat BUMD agar lebih profesional, transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada Pansus atas pembahasan yang dinilai komprehensif. PKS juga menekankan pentingnya rencana bisnis yang matang agar Perseroda mampu kembali aktif dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Fraksi PAN berharap Perseroda dikelola secara profesional dan bertanggung jawab sehingga mampu meningkatkan PAD sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Fraksi KDRI turut mengapresiasi kerja keras Pansus bersama TAPD, BPK, dan OPD terkait dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda, serta menyatakan persetujuan penuh agar Ranperda segera ditetapkan menjadi Perda.
Senada dengan itu, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) juga menyampaikan apresiasi atas kerja Pansus yang dinilai cermat, kritis, dan mendalam. Fraksi KPN menegaskan persetujuannya setelah mempertimbangkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, evaluasi, serta berbagai dokumen pendukung yang telah disiapkan.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya kini memasuki tahapan penetapan sebagai Peraturan Daerah, yang diharapkan menjadi langkah baru dalam memperkuat BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara.






