Berita  

Wakil Bupati Batu Bara Bahas Isu SPAM di Sidang Rapat Paripurna DPRD.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Sidang Rapat Paripurna adalah pertemuan resmi yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk membahas isu-isu penting. Dengan hal ini, pembahasannya adalah tentang air minum. Selasa 18 November 2025 Pukul 10.00 Wib di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Batu Bara di Jl. P. Kemerdekaan No. 256 Lingk II Kel Lima Puluh Kota.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Plt. Sekretaris DPRD Batu Bara diwakili oleh Kabag Risalah dan Perundang-undangan Herryawan, ST, M.Si dan seluruh anggota DPRD Batu Bara, OPD dan Unsur Forkopimda Batu Bara.

b-bara2

Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, akan menyampaikan tentang pentingnya air bersih. Ia menjelaskan bahwa air adalah kebutuhan dasar bagi manusia dan harus dikelola dengan baik oleh pemerintah.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, yang menempatkan hak masyarakat atas air bersih sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Oleh karena itu, Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dan perlu untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang jelas tentang pengelolaan air minum.

Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Wakil Bupati Bara menyampaikan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan termasuk Sumber Daya Alam yang dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menilai penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan yang mendesak.

Rapat ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua orang di Kabupaten Batu Bara bisa mendapatkan air bersih dengan cara yang teratur dan sesuai hukum. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan pengelolaan air minum bisa lebih baik dan masyarakat bisa lebih sejahtera.

Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperjelas peran pemangku kepentingan dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *