
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Batu Bara melakukan unjuk rasa di depan Polres Batu Bara pada 14 Oktober 2025, terkait kasus penganiayaan terhadap Evi Ayu yang dilaporkan pada April 2025. Proses hukum dinilai berjalan lamban dan tidak transparan, dengan perubahan pasal dari 351 KUHP menjadi 352 KUHP tanpa alasan jelas, menimbulkan dugaan intervensi aparat penegak hukum, di Jl. Perintis Kemerdekaan No.28 Kel Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh.
Koordinator Aksi Syarif Hidayatullah dalam orasinya menyampaikan bahwa dasar permasalahannya berdasarkan tindak penganiayaan terhadap Sdri. Evi Ayu yang dilaporkan secara resmi melalui LP/B/107/IV/2025/SPKT/Resbatubara/Polda Sumut tertanggal 02 April 2025.
Namun proses hukum yang seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai ketemtuan KUHP justru berjalan lamban dan tidak menunjukkan itikad serius dari pihak Polres Batu Bara meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh, menurut FMPP Sumut tanpa alasan yuridis yang jelas, pasal yang semula dikenakan pasal 351 KUHP Penganiayaan Berat tiba-tiba menjadi pasal 352 KUHP Penganiayaan Ringan.
Secara nyata menurunkan drsjat kesalahan hukum pelaku menimbulkan dugaan kuat adanya bentuk pengamanan bukan terhadap pihak tertentu.
Selama proses tersebut, keluarga korban tidak ada menerima informasi atau transparansi yang mestinya masuk tidak diberikan SP2HP sebagaimana diwajibkan dalam Perkap No.6 tahun 2019 tentang penyidik tindak pidana.
Kondisi ini diperburuk oleh adanya dugaan intervensi dan ketidaknetralan aparat penegak hukum yang bertentangan dengan mandat pasal 13 dan pasal 14 UU No.2 tqhun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, yakni untuk melindungi dan mengayomi, melayani masyarakat, dan penegakan hukum secara adil.
Akibat timbul luka mendalam dan rasa tidak adilan bagi korban serta masyarakat luas karena tindakan perubahan pasal dan lambannya proses hukum ini menciptakan preseden buruk bagi penegak hukum terhadap korban kekerasan dimasa depan.
Pengurus Besar Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara (PB FMPP – Sumut) menuntut ;
1. Meminta Kapolres Batu Bara agar mengusut tuntas permasalahan penanganiayaan terhadap sdri Evi Ayu yang tela dilaporkan secara resmi melalui Lp/B/107/IV/2025/SPKT/Resbatubara/Polda Sumut tertanggal 02 April 2025.
2. Meminta Kapolres Batu Bara Mengembalikan Pasal 351 KUHP sebagai Dasar Hukum penetapan tersangka, bukan pasal 352 KUHP.
3. Mendesak Kapolres Batu Bara untuk transparan dan profesional dalam penanganan kasus Evi Ayu.
4. Meminta Sipropam Polda Sumut dan Devisi Propam Mabes Polri mengawasi dugaan pelanggaran kode etik terkait permasalahan sdri Evi Ayu yang telah dilaporkan secara resmi di Mako Polres Batu Bara.
5. Menuntut penegakan hukum tanpa intervensi, tanpa pilih kasih dan seeuai KUHP apabila tidak diindahkan, kami akan melanjutkan aksi ke Polda Sumut, Kompolnas, Komnas HAM hingga presiden RI.
6. Meminta pada kejaksaan Negeri Batu Bara agar Transparansi dan tidak berbelit dalam penanganan kssus yang dialami oleh sdri Evi Ayu.
7. Meminta Kejari Batu Bara agar bertanggungjawabkan terkait perubahan pasal yang sudah ditetapkan pasal 351 tiba tiba diganti jadi pasal 352.
8. Meminta kepada Kejari Batu Bara agar mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga banyak kejanggalan dalam penanganan kasus yang dialami sdri Evi Ayu.
FMPP Sumut menyampaikan agar proses hukum ini cepat diatasi serta ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan hukum yang berlaku, tutup Koorlap Aksi didampingi Koorlap Muhammad Habli Arsal, tutupnya.
Sisi lain, salah satu tokoh pemuda Lima Puluh Kota disapa Zen mengatakan Puluhan thun aq di 50, mulai polsek sampai Polres tk pernah didemo, baru kali ini lah kejadian didemo luar biasa kemajuan zaman, cetusnya. (Red)