BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Guru honorer ASH di UPT SDN 06 Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, menjadi sorotan karena lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu meskipun sudah tidak aktif mengajar selama setahun lebih.
Kehadiran dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Nama ASH masih terdaftar dalam Dapodik meskipun sudah tidak mengajar, sehingga memungkinkan dia lulus sebagai PPPK paruh waktu.
ASH menerima gaji dari dana BOS selama tiga bulan pada awal tahun 2024 meskipun sudah tidak aktif mengajar.
Kini, ASH bekerja sebagai karyawan PT Sucofindo Tanah Gambut.
Istri ASH inisial “N” yang merupakan operator di SDN 06, diduga sengaja tidak mengeluarkan nama suaminya dari Dapodik, sehingga memungkinkan ASH lulus sebagai PPPK paruh waktu.
Terdapat dugaan penyimpangan anggaran sumber dana BOS tahun 2025 sebesar Rp9.000.000 untuk pembayaran tenaga pendidik.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Danil, menyatakan pada hari Rabu 24 September 2025 sekira pukul 10.47 Wib bahwa kesalahan tersebut ada pada pihak sekolah dan kepala sekolah bertanggung jawab atas tidak dikeluarkannya nama ASH dari Dapodik.
“Kalau dia sudah tidak aktif segitu lama, “itu kesalahan pihak sekolah, jadi kepala sekolah dia bertanggungjawablah kenapa tidak dikeluarkan dari data Dapodik. Kepala sekolah wajib meminta surat pengunduran diri yang bersangkutan, agar dikeluarkan dari Dapodik, karena apa, karena sudah bekerja di perusahaan lain, karena dia sudah tidak berhak lagi mendapatkan honor atau gaji dari dana BOS
Terkait operator sekolah SDN 06 itu istri yang bersangkutan, berarti, kesalahan dari operator, tidak dikeluarkannya, mungkin kepala sekolah, tidak menerima laporan atau menerjemem pengawasannya”, kata Danil.
Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jam kerja dan dapat berbeda-beda tergantung lokasi dan kebijakan daerah.
Berikut rincian gaji PPPK paruh waktu :
Berdasarkan golongan dan masa kerja, gaji pokok PPPK paruh waktu berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp7.450.300.
PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja, yang besarannya bervariasi tergantung kebijakan instansi.
PPPK paruh waktu juga menerima fasilitas seperti jaminan sosial dan BPJS Kesehatan.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT SDN 06 Perk Tanah Gambus, Hariana tidak menjawab konfirmasi melalui panggilan WhatsApp. (Red)













