Unit Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Kasus Curat Pembongkaran CCTV.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di TKP Bangunan Nada Resto yang terletak dijalinsum Dusun Teratai Desa Sipare-Pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Rabu 20 Nopember 2024 sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolsek Indrapura membenarkan unit reskrim Polsek indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim IpdA Manahan Siregar sedang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku curat sesuai dasar laporan Nomor : LP/B/127/Xl/2024/ SPKT/Polsek Indrapura/ Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara, tanggal 20 Nopember 2024 dan Nomor : Sp.Kap/135/X/Res 1.8/ 2024/Reskrim, tanggal 20 November 2024 an. AFRIZAL CHANIAGO ALS ICAK

b-bara2

Kronologis Kejadian, pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 sekira Pukul 13.00 Wib pada saat

Menurut korban pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira Pukul 13.00 Wib saat sedang berada dikantor hendak mengecek CCTV melalui Handpone situasi gedung NADA RESTO milik korban akan tetapi disaat hendak dibuka CCTV melalui handpond tidak online atau mati dan korban merasakan curiga.

Setiba korban sampai ke lokasi Bangunan NADA RESTO, pada hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 Wib setelah di cek ternyata sudah terbongkar 4 (empat) unit kamera CCTV, 1 (satu) paket DVD ( mesin perekam CCTV) merek HIVEW/DAHWA 8 Channel Aplikasi DMSS sedang serial Number 8K07564PAZB1D78 beserta kabel, 20 (Dua Puluh) Buah Jerjak Besi jendela, 4 (empat) Lembar pintu kamar mandi terbuat dari Aluminium, 2 (buah) Lembar pintu kaca dan 1 (satu) Peaces tabung air terbuat dari piber hilang.

Atas kejadian tersebut korban melapor kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Indrapura.

Penangkapan pelaku atas laporan korban Imam Hasturi Lubis (48) warga Jl Cokroaminoto lingk lll Kel Mekar Baru Kec Kota Kisaran Barat Kab Asahan.

Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar melakukan penyelidikan dan mendapat informasi diduga pelaku yang melakukan pencurian di Gedung Nada Resto sedang berada di rumah kontrakanya.

Selanjutnya tim unit reskrim Polsek Indrapura langsung mencari keberadaan pelaku yang sedang berada di Lingkungan ll Indrapura Kec. Air Putih.

Pelakupun dapat diamankan, dan pelaku diintrogasi mengaku dirinya bernama Afrizal Chaniago als Icak (41) warga Dusun l Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh.

Dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) set CCTV Kabel cctv Mesin perekam CCTV mrek HIVEW /DAHWA.

Atas perbuatanya pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukannCurat di gedung nada resto.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura dan pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4,5 dari KUHPidana, tutup Kapolsek Indrapura.

Editor : Ucok Kodam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *