BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA Manahan siregar melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki, diduga Pelaku pencurian Sepeda Motor. Senin (09/09/2024)
Kapolsek Indrapura membenarkan team unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku Curanmor, TKP di Lingkungan III Kelurahan Indrasakti Kec. Air Putih, pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib.
Sesuai dasar Nomor : LP / B/ 107 / IX / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 09 September 2024 dan Nomor : Sp.Kap / 119 / IX / RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 09 September 2024.
Kronologis kejadianya RONOLOGIS KEJADIAN Pada Hari Senin 02 September 2024 sekira Pukul 16.00 Wib pelapor menerima telepon dari saksi Ngati GATMI dan berkata “Endi Rumah Kemalingan yang diamvil Sepeda motor dan handphone ” dan pelapor menjawab “Ya kami pulang” lalu pelapor kerumahnya.
Setibanya di rumah pelapor yang terletak di Lingk III Kel Indrapura Kec. Air Putih ternyata 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X 125, warna Hitam, Nomor Polisi B 6011 FEL, Nomor Rangka : MH1JB51135K012586, Nomor Mesin : JB51E1015291 yang berada di dapur dan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A10s warna hitam yang berada di ruang tamu telah hilang diambil pelaku yang tidak diketahui.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Dengan hal tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Indrapura guna pelakunya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Mendapatkan laporan tersebut unit reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Manahan Siregar melakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 08 September 2024.
Hasil penyelidika tersebut mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku sedang berada dirumah keluarganya yang berada di Dusun IV Desa Mekar Mulyo Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.
Selanjutnya unit reskrim Polsek Indrapura langsung menuju kelokasi rumah keluarga diduga pelaku.
Usai tanya jawab kepada pemilik rumah, keluarga pelaku, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku Amansyah Damanik als Aman (34) warga Lingk V Kel Indrapura Kec. Air Putih
Ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam, 1 Unit Handphone Samsung A10s warna hitam, Helm LTD warna merah, Baju Kaos Warna Abu-Abu.
Ketika dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatan, ia telah melakukan pencurian sepeda motor dirumah milik korban Endi Pramadan (33) warga Lingkungan III Kelurahan Indrasakti Kec. Air Putih.
Pelaku beserta barang bukti dibawa kepolsek indrapura guna diproses lebih lanjut.
Penulis : Redaksi Sumutmerdeka.
Editor : Ucok Kodam







