BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Usaha Dagang Potong Ayam di Jalan Merdeka Ujung Bom Lingk II Kelurahan Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara cemari lingkungan dan Udara sehingga mengundang aroma bau tidak sedap dikalangan perkotaan Tanjung Tiram. Sabtu (31/08/2024).
Hal ini patut dilakukan penutupan sementara waktu terhadap UD Potong Ayam di Jl. Merdeka Ujung Bom Lingk II Kel Tanjung Tiram, telah melanggar ketentuan Pencemaran Lingkungan, Pencemaran Udara, Izin Usaha, Izin Kesehatan.
Menurut Tokoh Agama H. Yan (58) warga Jl. Merdeka Lingk II Kel Tanjung Tiram membenarkan jadi korban akibat UD Potong Ayam tersebut, sehingga poin-poin diatas dalam pengamatanya tidak memiliki izin diatas.
Tambahnya, akibat dari ini lingkungan tersebut sangat menimbulkan aroma kurang baik, cetus sumber.
Pantauan awak media dilokasi, UD potong ayam Jl. Merdeka Ujung Bom, kegiatan ini sudah lama beraktivitas namun pihak yang berkompoten seperti Lurah Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, DPM PTSP, Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara dan Dinas Kesehatan Batu Bara dianggap lalai mengambil sikap tegas, dan melakukan adanya pembiaran pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Namun pemilik usaha sepertinya mengabaikan izin lingkungan dan izin usahanya, izin kesehatan itu sendiri.
Ini harus ditindak sesuai aturan-aturan yang sudah diterapkan oleh Pemkab Batu Bara.
Soal limbah, Slot Drainase sudah berdampak pencemaran lingkungan, air di slotan drainase sudah mengandung bau busuk (limbah) yang sangat dikwarirkan pada kesehatan.
Menimbulkan aroma berbau busuk dan tidak sedap, kegiatan pemotongan ayam pada pagi hari, timbul bau menyenggat kehidung.
Siang dan pada sore hari usaha potong ayam Menguap dari hasil pembersihan dari jualan dan menimbulkan bau busuk dan amis.
Korban utama masyarakat setempat, para pedagang, konsumen, warga yang lalulalang disekitar lokasi itu.
Untuk itu, diminta kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, agar melakukan penutupan sementara waktu usaha dagang potong ayam, guna pemilik usaha mempersiapkan administrasi kepemilikan izin resmi pada usaha tersebut.
Guna membuktikan UD Potong Ayam tidak mencemari lingkungan, maka diminta Dinas Perkim LH Batu Bara segera mengambil sample limbah untuk uji laboratoriun.
Terpisah, Tavy Perkim LH Batu Bara akui dalam pesanya di WhatsApp Ya pak, sdh ada tim bidang pengawasan kmrin ya bg.
Lanjutnya, Gmn ya bg petunjuk🙏🏻
Tavy Perkim BB: Ya bg, nanti saya coba komunikasi sama pak herwan bidang yg menangani kemarin. Dan kalau perlu dilakujan cek lapangan kembali ya bg..
Penulis : Redaksi Sumutmerdeka
Editor : Ucok Kodam