BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Indrapura, Polres Batu Bara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kec Sei Suka Kab Batu Bara Sumatera Utara. Minggu 13 April 2025.
Menurut Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH kronologis penangkapan pelaku An. Muhammad Daud (40) warga Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung diringkus, pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, sekira pukul 04.00 Wib personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi ada seorang laki – laki yang sedang melakukan pencurian kabel milik pihak PT. Jiansu di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang-barang mekanikal PT. Jiansu yang terletak di Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka.
Selanjutnya Kapolsek Indrapura membentuk tim dan memerintahkan personil unit reskrim yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Mabahan Siregar, SH untuk melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak pengawas PT. Jiansu.
Kemudian pihak pengawas PT. Jiansu melakukan pengecekan bersama-sama di rumah tersebut.
Dan melihat seorang laki-laki yang sedang membawa kabel sehingga langsung ditangkap dan diamankan.
Setelah diinterogasi dia mengaku bernama Muhammad Daud dan kabel yang dibawanya adalah milik PT. Jiansu yang dicurinya dengan cara membuka jendela rumah dan menarik kabel tersebut.
selanjutnya menggulungnya dan mengikatnya untuk dibawa.
Atas kejadian tersebut pihak PT. Jiansu mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Indrapura.
Pelaku dan barang bukti 1 (satu) roll kabel power diamankan dan dibawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Indrapura mengatakan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Minggu 13 April 2025 sekira pukul 04.00 Wib, pelaku melpas Pasal 363 dari KUHPidana, tutupnya. (Red)