Tiga Remaja Ini di Tahan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Tiga remaja berinisial MI (17), A (17), dan N (19), warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, yang disebut Bunga Mawar (bukan nama sebenarnya), berusia 16 tahun.

b-bara2

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kasus ini diungkap oleh Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Enand H. Daulay, S.H pada Selasa (29/10/2024).

Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya, Arjuna (bukan nama sebenarnya), pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 21.30 Wib.

Menurut informasi yang dihimpun, Bunga Mawar ditemukan oleh warga setempat di sebuah rumah kosong di salah satu desa di Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Saat ditemukan, korban dalam keadaan trauma dan mengungkapkan bahwa dirinya disekap serta diperkosa oleh A dan dua rekannya di rumah kosong milik keluarga A.

Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.

Tindakan Kepolisian

Setelah menerima laporan, pada keesokan harinya tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade Sundoko Masry, segera melakukan penyelidikan.

Tim mengumpulkan informasi dari beberapa saksi dan sumber terpercaya hingga akhirnya mengetahui bahwa ketiga terduga pelaku berada di depan teras rumah keluarga A.

Polisi bergerak cepat dan meringkus ketiga remaja tersebut di lokasi tersebut.

“Setelah penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Enand H. Daulay.

Proses Hukum

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 76 ayat (d) jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta jo. Pasal 64 KUHP. Kasus ini masih dalam penanganan Polres Batu Bara dan akan terus dipantau demi keadilan bagi korban.

Kegiatan penangkapan berjalan dengan aman dan lancar.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih peduli dan waspada terhadap kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak, serta mendukung penuh upaya penegakan hukum.

(Tim Redaksi Sumutmerdeka.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *