
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polsek Labuhan Ruku telah melaksanakan kegiatan
memberikan himbauan kepada tukang parkir liar untuk tidak memungut uang kepada pemilik kendaraan saat parkir di Ujung Bom Jl. Merdeka Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara Sumatera Utara. Senin 05 Mei 2025.
Himbauan tersebut guna mengantisipasi Aksi Premanisme serta Kejahatan Jalanan maupun rukang parkir liar di Ujung Bom.
Ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Tukang parkir liar yang melakukan pungutan tanpa izin dapat melanggar peraturan dan meresahkan masyarakat.
Polsek Labuhan Ruku berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan dengan memberikan himbauan ini.
Pers yang melakasanakan patroli dikelayakan keramaian, Kanit Binmas Polsek Labuhan Ruku IPDA Alpian MS – Kanit Samapta Polsek labuhan Ruku IPDA ZF. Purba dan Ps.Kanit Intelkam Polsek Labuhan Ruku Bripka Irpan, pada hari Sabtu Tanggal 03 Mei 2025 Pukul 11: 40 Wib.
Sasaran Patroli ditempat keramaian dan lokasi Parkir Kendaraan di Pelabuhan Ujung Bom Tanjung Tiram.
Memberikan himbauan terhadap 5 orang tukang parkir liar di Pelabuhan Ujung Bom Tanjung Tiram agar tercipta situasi kamtibmas.
Hasil Patroli dalam rangka antisipasi aksi premanisme telah dilakukan himbauan terhadap 5 (Lima) orang di duga tukang parkir liar agar tidak melakukan pengutipan uang parkir kendaraan di Pelabuhan ujung Bom Tanjung Tiram.
Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman, tutup Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra. (Red)













