Berita  

Tiga Bulan Kasus Dugaan Cabul Tak Tuntas. Alasan : Penangguhan Penahanan.

banner 120x600
Spread the love
Winda Minta Perlindungan Dan Keadilan Dari Pak Presiden RI, Kapolri, Kapoldasu Agar Pelaku Secepatnya di Proses. (Dok.Ist SM-08122025)

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kakek terduga pelaku pencabulan 2 (dua) bocah berkelamin perempuan berusia (9) tahun, kabarnya TG (69), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diduga menghilang setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak penyidik Unit Sat Reskrim Polres Batu Bara. Senin (8/12/2025)

Sebelumnya TG (60) warga Datok Tanah Datar diamankan warga pada hari tanggal 24 September 2025 karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu sambungnya sebut saja inisial Mawar (9) pada hari Senin tanggal 8 September 2025 lalu.

b-bara2

Selain Mawar, TG juga melakukan pencabulan kepada (anak tetangga) sebut saja Bunga (9) dengan memegang- megang bagian sensitif.

Kasus ini terungkap setelah Mawar mengalami pendarahan pada bagian vital dan mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat kakeknya.

Orang tua korban inisial W (37) yang didampingi oleh suaminya inisial Eko (40) saat dikonfirmasi Senin (8/12/2025) sekitar pukul 11.40 Wib, menyatakan bahwa mereka belum menerima panggilan lagi dari penyidik Polres Batu Bara dan berharap pelaku dihukum sesuai aturan.

Eko mengatakan, sampai saat ini belum ada panggilan lagi dari penyidik Polres Batu Bara.

” Menurut Eko kamipun belum ada menarik berkasnya dari Polres Batu Bara, dan tidak ada perdamaian, tiba-tiba aja dia dah keluar,” dan saat ini belum ada panggilan lagi di penyidik Polres Batu Bara, cetus Suami W kepada awak media yang tergabung di IWO.

Samping itu, Ketua IWO Batu Bara Darmansyah, Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis, dengan atau tanpa jaminan.

Lanjutnya, syarat penangguhan penahanan meliputi tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan pidana.

Terkait perbuatan asusila yang menimpa anaknya, Eko mengatakan, bagian sensitif anaknya masih di pegang-pegang sama pelaku”.

Kalu kami tetangganya, tapi korban satunya itu cucu sambung pelaku, “kakek sambungnya”, kalau saya tetangganya, “pernah “m*****n sama cucunya”. Kalau kata orang tuanyasih, “hancur gitu la”.

“Pastinya kami meminta keadilan, ya kalau bisa diberikan hukuman yang setimpal, masa gak ada penegakan hukum demi keadilan, jadi cemana nasib anak-anak ini, katanya hukum itu berlaku kepada siapapun, tapi kok kayanya gak ada keadilan?”, jadi nasib anak-anak ini cemana?”, tanya EA.

Harapan ibu korban Winda (37) yang didampingi oleh suami Eko (40) warga Kec Datok Tanah Datar
meminta keadilan dari Pak Presiden, Bapak Kapolri, Kapoldasu agar menuntaskan kasus anaknya inisial FT (10).

Pasalnya pelaku Ngadimin rudakpaksa anaknya bebas berkeliaran diwilayah Indonesia, jangan se enaknya gitu aja, “kitakan tak ada untuk narik berkas atau narik laporan dari Polres Batu Bara”.

“Kamipun buat laporan ke Polres Batu Bara, ujarnya lagi.

Sekedar diketahui, W dan Eko telah melaporkan TG atas dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak ke Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara pada 24 September 2025 pukul 17:15 Wib, Nomor: LP/B/343/lX/2025/SPKT/POLRES BATUBARA POLDA SUMATERA UTARA.

Eko dan keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan lancar dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *