
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek Se-Kabupaten Batu Bara melakukan sosialisasi dan penempelan surat edaran terkait pendistribusian BBM kepada seluruh SPBU di wilayah hukum Polres Batu Bara. Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengutamakan pengendara roda 2 dan roda 4 dalam pendistribusian BBM, serta tidak melayani jerigen terkecuali ada surat rekomendasi dari dinas terkait.
Dasar Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 500.10/741/2025 Perihal Pembelian BBM Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Dan Surat Edaran Bupati Batu Bara No: 500.10.6/ 8426 / 2025 ttg Pendistribusian BBM Kabupaten Batu Bara
Arahan yang diberikan meliputi:
Mengutamakan pengendara roda 2 dan roda 4.
Tidak melayani jerigen tanpa surat rekomendasi.
Prioritas BBM untuk kebutuhan penanggulangan bencana dan pelayanan darurat lainnya.
Lokasi kegiatan meliputi 13 SPBU di Kabupaten Batu Bara diantaranya ;
- SPBU 14-212-274 Durian SPBU 14-212-102 Perjuangan dan SPBU 14-212-254 Binjai Baru Kec Sei Balai.
- SPBU 14-212-251 Kec Tanjung Tiram.
- SPBU 14-212-216 Petatal Kec Datok Tanah Datar.
- SPBU 14-212-296 Simp. Dolok Kec Datuk Lima Puluh.
- SPBU 14-212-249 Simp. Gambus Kec Lima Puluh.
- SPBU 13-212-110 Suka Raja Kec Air Putih.
- SPBU 14-212-258 Sipare-Pare Kec Sei Suka.
- SPBU 14-213-228 Desa Bandar Tinggi Kec Sei Suka.
- SPBU 14-212-259 Tanjung Seri Kec Laut Tador.
- SPBU 14-212-295 Kec Medang Deras.
- SPBU 14-212-283 Sumber Padi Kec Lima Puluh.
Situasi kamtibmas berjalan aman dan baik.
Akan dilaporkan jika ada kejadian atau temuan gangguan kamtibmas.
Upaya yang telah dilakukan oleh Polres Batu Bara Sidak dan pengawasan kepada seluruh SPBU di Batu Bara.
Himbauan kepada SPBU untuk tidak melayani pengisian jerigen
Mendorong pemilik SPBU untuk membuat permintaan BBM ke Pertamina agar dilakukan pengisian berulang setiap harinya, cetus Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z. D, S.T.K., S.I.K., M.H. (Red)



