BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Telah diamankan seorang laki- laki pelaku inisial DI tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur”. Senin 18 Agustus 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A Siahaan, S.I.K,. M.H,.M.Sc, bagi pelaku dikenakan pidana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana.
Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib, pada saat Pelapor An. U (52) pulang dari kerja kerumahnya di Kel. Indrapura Kec. Air Putih melihat anaknya atau korban inisial “TS” Perempuan (17) pelajar, Indrapura Kec. Air Putih dimarahi oleh kakaknya yang berinisial ‘D’ lalu pelapor menanyakan apa yang terjadi, kemudian anak pelapor An D memberitahukan kepada pelapor bahwasanya korban di cabuli oleh inisial DI.
Sikakak curiga karena melihat isi chating Whatsapp terlapor dengan korban yang melarang korban datang kerumahnya lalu pelapor menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan benar korban mengakui pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib, TKP di Kel. Indrapura Kec. Air Putih terlapor inisial DI (43) warga Tionghoa Indrapura Kec. Air Putih melakukan memegang dan menghisap payudara korban dengan diimingi paket Data Pulsa handphone, dan sebelumnya sudah sering melakukannya dengan korban dengan bujuk rayu.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batu Bara.
Kronologi Penangkapan pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A Siahaan, S.I.K,. M.H,.M.Sc bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya An. DI sedang berada di ladang sawah miliknya di Kel. Indrapura Kec. Air Putih sedang bekerja diladang tersebut mendengar informasi itu team bergerak ke Lokasi yang di Informasikan masyarakat tersebut.
Dan kemudian Tim Opsnal melihat benar adanya tersangka An. DI sedang berada diladang sawah kemudian team mengintrogasi dan benar bahwa terduga tersangka mengakui perbuatannya, untuk demikian mempertanggung jawabkan perbuatannya team memboyong tersangka ke Mako Polres Batu Bara untuk di proses lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara. (Red)













