BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Unit Reskrim Polsek Indrapura, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki- laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, TKP di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kec Air Putih Kab Batu Bara. Sabtu 19 Oktober 2024 sekira Pukul 01.30 Wib
Tersangka Rudi Syahputra (22) dan Surya Ade Saputra (26) warga Dusun V Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih ditangkap sedang berada di rumahnya di Dusun V Desa Tanjung Mulia.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 sekira Pukul 07.00 Wib pada saat pelapor Edi Junaidi (52) Kepala UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia Dusun III Desa Tanjung Kubah Kec Air Putih Kab Batu Bara mendatangi Mako Polsek Indrapura, sedangkan saksi An. Listia (guru) melaporkan dan memberitahukan bahwa barang-barang inventaris yang berada di ruangan guru telah hilang dicuri.
Lalu pelapor bersama dengan penjaga sekolah An. Marraulina Purba serta guru lainnya melakukan pengecekan dan diketahui adapun barang yang hilang yaitu 1 (satu) set Modem Wifi, 2 (dua) set Proyektor, 1 (satu) set Printer dan 1 (satu) set Loudspeaker.
Atas kejadian tersebut pihak UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan kemudian pelapor selaku Kepala Sekolah merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Kronologis Pengungkapan/Penangkapan atas laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendapat informasi dugaan pelaku yang melakukan pencurian di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia tersebut.
Selanjutnya langsung mencari keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Dusun V Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih.
Dari penyelidikan dan penyidikan pelaku berhasil diamankan.
Pencurian di UPT SD Negeri 18 tersebut Rudi Syahputra dan temannya bernama Surya Saputra akui perbuatanya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set Modem Wifi 4G merk Advan Harvard CPE 20 Pro, 1 (satu) set Proyektor merk ViewSonic warna putih, 1 (satu) set Proyektor merk InFocus warna hitam dan 1 (satu) buah Printer merk Epson L3110 dan oleh pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Editor : Ucok Kodam