Suami Tebas Istri di Malam Takbiran.

banner 120x600
Spread the love

Suami Tebas Istri di Malam Takbiran.

SUMEDANG | Sumutmerdeka.id – Seorang Suami RH (42) tebas istrinya LG (32) warga Kampung Bunisarì RT04/02 Desa Bajarsari Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, menggunakan golok di malam takbiran gegara terbakar api cemburu. Minggu (31/03/2025) malam.

b-bara2

Korban LG (32), mengalami luka di bagian tangan kirinya hingga harus mendapat perawatan medis di IGD RS Umar Wirahadikusumah Sumedang.

Diketahui pelaku berinisail RH (42) yang baru pulang ke rumah diduga mendengar istrinya sedang berbicara dengan seorang pria yang dicurigai sebagai selingkuhannya.

Emosi RH langsung memuncak saat istrinya menolak menjelaskan siapa pria yang ada di ujung telepon tersebut.

Laporan yang dihimpun dari polisi, RH sempat melontarkan teguran keras kepada istrinya.

Namun, LG tetap melanjutkan percakapan tanpa mengindahkan suaminya.

Ini makin memicu kemarahan RH, yang kemudian bergegas menuju dapur dan mengambil sebilah golok.

Tribunnews.com

Tanpa berpikir panjang, ia mengayunkan senjata tajam itu ke arah istrinya, menyebabkan luka serius di tangan LG yang hampir membuat jari-jarinya putus.

Diselamatkan Warga

Jeritan LG yang kesakitan membangunkan warga sekitar.

Tetangga yang datang ke lokasi melihat korban tergeletak dengan tangan berlumuran darah.

Mereka segera membawa LG ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah untuk mendapatkan perawatan medis.

Salah satu saksi mata, Dedi (50) mengatakan bahwa pasangan suami istri tersebut memang kerap terlibat pertengkaran, tetapi tidak pernah menyangka konflik mereka akan berujung pada kekerasan brutal.

“Kami sering mendengar mereka bertengkar, tapi ini pertama kalinya sampai ada tindakan kekerasan seperti ini.

Istrinya menjerit minta tolong, dan kami langsung datang untuk menolong,” ujar Dedi kepada wartawan.

Penangkapan Pelaku

Tak berselang lama setelah kejadian, pihak kepolisian dari Polres Sumedang datang ke lokasi dan segera mengamankan RH.

Pelaku yang masih dalam kondisi emosi tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

Ia kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui lebih dalam motif di balik aksinya yang keji tersebut.

Dilansir dari Tribunnews.com Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun mengatakan, pelaku mengaku emosi setelah memergoki istrinya menelepon pria lain.

“Dia tidak bisa mengendalikan amarahnya dan langsung mengambil tindakan brutal. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Uyun.

RH kini terancam hukuman berat atas tindakannya.

Ia bisa dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku kekerasan berat terhadap pasangan.

Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *