Stop Pedagang Buku Kaki Lima Order Kesekolah.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | sumutmerdaka.id – Devisi Humas Lembaga Pengawas Hak-hak Publik M. Sukri, SH meminta Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara Jonnis Marpaung, Kepala Cabang Dinas Provinsi Sumatera Utara khusus Pendidikan SMA SMK Negeri di Wilayah Batu Bara, agar melakukan tindak penyetopan Buku. Senin 19 Agustus 2024.

LPHP menduga dua nama penyalur Buku kesekolah Y dan MM seperti pedagang buku di kaki lima, sehingga buku-buku tersebut dijadikan bisnis jual beli ke sekolah SMA, SMP, SD dan TK maupun PAUD.

b-bara2

Humas LPHP menilai penyalur Buku Y dan MM berbau abu abu.

Misalnya milik Airlangga pencwtakan buku sudah sesuai kreteria.

Nah, bagaimana dengan Y dan MM, ini percetakan tidak sama, bisa-bisa para pelajar mendapat buku dari Y bacaanya tidak sama dengan MM.

Salah satu Sekolah membenarkan buku dari Y dan MM tidak sama dengan percetakan Airlangga. Artinya airlangga memiliki percetakan terbaik.

Untuk itu diminta kepada Dinas Pendidikan agar penyalur buku pedagang kaki lima inisial Y dan MM di Evaluasi agar tidak semena-mena dagangkan bukunya. (Red/07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *