Berita  

Status PPPK yang Jabat Pengurus PWI Dan Berstatus Wartawan Dipertanyakan di Batu Bara.

banner 120x600
Spread the love
Ilustrasi PPPK.

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Belakangan ini, muncul sorotan dari kalangan wartawan di Kabupaten Batu Bara terkait status salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang juga menjabat sebagai pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sekaligus menjalankan aktivitas jurnalistik sebagai wartawan.

Isu tersebut mencuat setelah pihak yang dimaksud melakukan kegiatan investigasi di salah satu unit Perkebunan Kelapa Sawit Abdi Sentosa (PKS SAS). Aksi ini memicu beragam reaksi, terutama dari komunitas wartawan, yang mempertanyakan kejelasan kedudukan dan etika profesi yang dijalankan.

b-bara2

Dipertanyakan dari Aspek Etika dan Tupoksi :

Sejumlah wartawan menilai adanya tumpang tindih antara status sebagai P3K dengan tugas seorang wartawan. Pasalnya, P3K merupakan pegawai yang terikat kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah dan memiliki tugas serta tanggung jawab yang diatur dalam peraturan kepegawaian.

Di sisi lain, jabatan pengurus organisasi profesi wartawan maupun aktivitas jurnalistik memiliki tuntutan independensi, objektivitas, dan kode etik tersendiri. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batasan etika, independensi, dan potensi konflik kepentingan.

Sumber Pendapatan Dipersoalkan :

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pihak tersebut menerima penghasilan dari beberapa sumber, yaitu:

– Gaji sebagai P3K dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara
– Anggaran dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batu Bara
– Anggaran dari Dinas Ketahanan Nasional dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batu Bara
– Penghasilan dari aktivitas jurnalistik sebagai wartawan sekaligus pengurus PWI

Kondisi ini mendorong sejumlah pihak mempertanyakan transparansi serta dasar regulasi yang melandasi rangkap aktivitas tersebut.

Butuh Kejelasan Berdasarkan Regulasi :

Sejumlah pengamat dan wartawan meminta adanya penjelasan resmi dari organisasi dan instansi terkait mengenai:

1. Dasar hukum yang mengizinkan P3K merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi profesi wartawan
2. Apakah diizinkan menjalankan kegiatan jurnalistik aktif sebagai wartawan bagi aparatur pemerintah
3. Mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan
4. Transparansi penggunaan dana organisasi dan bantuan dari instansi pemerintah

Menurut praktisi media, regulasi telah mengatur profesionalitas wartawan melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menekankan independensi dan kebebasan dari intervensi internal maupun eksternal.

Menunggu Respons dari PWI dan Pemkab Batu Bara :

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PWI maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait status serta aktivitas pihak yang dimaksud. Para wartawan berharap ada klarifikasi agar tidak menimbulkan prasangka buruk dan polemik berkepanjangan di lapangan.

Isu ini dipandang penting karena menyangkut marwah profesi wartawan, integritas organisasi pers, serta konsistensi etika aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *