Skandal Korupsi Dana Desa 2024. Kades Bukit Alim : Berubah Jadi ‘Tahanan Kota’.

banner 120x600
Spread the love

Subulussalam | Sumutmerdeka.id – Kedes Bukit Alim, usai masuk Bui beberapa hari, akhirnya bersedia mengembalikan kerugian Negara 298 Juta Rupiah. Jum’at (26/12/2025)

b-bara2

Arogansi kekuasaan di tingkat desa akhirnya runtuh di hadapan hukum.

Seorang Kepala Desa yang selama ini merasa kebal karena jabatan, resmi mendekam di balik jeruji besi beberapa hari hingga menjadi tahanan penyidik di Rutan Tahanan klas ll B Aceh Singkil.

Setelah penyidik berhasil membongkar praktik korupsi dana desa yang dijalankan secara rapi dan terselubung.

Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Subulussalam Anton Susilo, SH bahwa Kades Bukit Alim Kecamatan Longkip telah mengembalikan seratus persen kerugian negara

“Kades Bukit Alim tersebut telah mengajukan pengalihan tahan kota.

Beliau juga sudah mengembalikan 100 % Kerugian Negara.

Namun meskipun sudah mengembalikan 100% proses hukum tetap lanjut ke persidngan” jelas Kasi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Anton Susilo, SH tersebut.

Hal ini juga dibenarkan Kasi Intel Kejaksaaan menurutnya “Bukan penangguhan tapi “pengalihan tahanan dari RUTAN KELAS II B SINGKIL menjadi TAHANAN KOTA ” Jelas Delfiandi, SH. MH saat dimintai tanggapanya oleh awak media.

Kasus ini terungkap berkat kejelian penyidik dalam menelusuri aliran dana yang sejak awal disamarkan melalui berbagai pos anggaran fiktif.

Modusnya klasik namun licik : laporan administrasi dibuat seolah sah, kegiatan dicatat berjalan, namun dana justru mengalir ke kantong pribadi dan kepentingan di luar peruntukan.

Penyidik menemukan adanya dana selubung, yakni anggaran yang dicairkan atas nama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, tetapi tidak pernah benar-benar dirasakan warga.

Sejumlah kegiatan hanya ada di atas kertas, sementara proyek fisik dikerjakan asal jadi atau bahkan tidak pernah dilaksanakan sama sekali. Kerugian negara berkusar 298 Juta Rupiah. Jelas Anton Susilo, SH pada awak medya.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengendus manipulasi tanda tangan, penggelembungan harga (mark up), hingga pemanfaatan pihak ketiga sebagai tameng untuk menyamarkan jejak keuangan. Namun upaya tersebut gagal total.

Audit investigatif dan pemeriksaan saksi membuka tabir permainan kotor sang kepala desa.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan menjadi bukti bahwa dana desa bukanlah dana pribadi, dan jabatan bukan tiket untuk memperkaya diri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala desa lainnya agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.

Penegak hukum menegaskan pengusutan tidak berhenti pada satu pelaku. Aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami.

“Siapa pun yang terlibat akan kami mintai pertanggungjawaban,” tegas penyidik.

Audithor : Ramona.

Masuknya kepala desa tersebut ke bui menjadi pesan jelas: mentang-mentang berkuasa bukan berarti kebal hukum. Dana desa adalah amanah untuk rakyat, dan setiap rupiah yang diselewengkan akan berujung pada jerat pidana./Ramona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *