BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Sipropam Polres Batu Bara melaksanakan pengawasan terhadap personil yang bertugas di pelayanan publik pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 09.30 Wib. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Polres Batu Bara.
Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 1237 /X/HUK.6.6./2025/SIPROPAM, tanggal 1 Oktober 2025.
Petugas yang melaksanakan yaitu; Iptu Arianto Sitorus, S.H, Aipda Dody S. Setiawan
*Sasaran Pengawasan:*
- Pelayanan pembuatan SIM.
- Pelayanan penerbitan SKCK.
- Piket SPKT.
- Yanduan Propam Presisi.
Melakukan pengawasan terhadap personil yang bertugas di pelayanan publik, pembuatan SIM.
Memberikan petunjuk dan arahan kepada masyarakat tentang Yanduan Propam Presisi.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar.
Pengawasan ini menunjukkan komitmen Polres Batu Bara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa personil yang bertugas memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. (Red)













