BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Batu Bara gagalkan peredaran barang haram narkotika jenis Shabu 2 Kg dan Pil Ekstasi 6000 Kg tersebut yang didatangkan dari Provinsi Aceh untuk diedarkan diwilayah Kabupaten Batu Bara, TKP di Jalinsum Perk Lima Puluh. Kamis (12/12/2024).
Penangkapan dilakukan terhadap 3 (tiga) orang pria selaku tersangka bernama “M” (47) warga Kec Indrapura Makmur Kab Aceh Timur Prov Aceh dan TR (28) warga Kec Rantai Kab Aceh Tamiang Prov Aceh serta CW (42) warga Kab Aceh Tamiang Prov Aceh.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Batu Bara dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi
lanjutnya, kronologis kejadianya pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP. Fery Kusnadi, SH,MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Pers Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat 2 (dua) orang laki – laki turun dari bus sesuai dengan informasi yang di peroleh serta ciri-ciri dari pelaku dan akhirnya personil berhasil menangkap 2 orang laki-laki tersebut di jalinsum Desa Perk Lima Puluh.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap Tas yang dipegang kedua orang tersebut dan dari penguasaan kedua pelaku ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 2 Kg dan Pil ekstaci sebanyak 15.000 butir dan mengakui bahwa shabu kedua pelaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.
Selanjutnya dilakukan interogasi singkat bahwa kedua pelaku yang mengakui bahwa kedua pelaku membenarkan melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana narkotika bersama temanya CW.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW (42) warga Kab Aceh Tamiang Prov Aceh dan akhirnya personil berhasil menangkap seorang bernama CW.
Personil Sat Resnarkoba membawa membawa para pelaku berikut barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bertulisakn ZMY berisikan narkotika jenis shabu 2000 Lilo Gram (2Kg) dan bungkus plastik bening berikan pil Ekstasi 15.000 butir dengan berat brutto 6000 Kilo Gram (6Kg) 2 (dua) buas tas ranswl dan dua unit Handphone, yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tambah Kasat resnarkoba terhadap ketiga tersangka dapat dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Ucok Kodam.