Selebgram Medan Ditangkap Polisi. Pasalnya Promosikan Judi Online.

banner 120x600
Spread the love

MEDAN | Sumutmerdeka.id – Seorang selebgram di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial NS (20), ditangkap Polisi lantaran nekat mempromosikan judi online (judol).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu minimarket yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (17/11/2024) dini hari.

b-bara2

“Pelaku ini melakukan endorse.

Produk yang endorse ini adalah akun judi www.martabak188.com dan www.BVBWIN.com,” kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (18/11/2024).

Menurut Gidion, situs judi online itu dipromosikan pelaku di akun Instagramnya @bbymutia_cun.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah enam bulan mempromosikan judi online dengan upah Rp1,3 juta.

Gidion menyebut, pihaknya juga menangkap tiga pelaku lain terkait kasus judi online yang beroperasi di Warnet Firman Net di Desa Suka Makmur, Kec Deli Tua, Kab Deli Serdang.

Tiga pelaku yang ditangkap yakni Firmansyah Nasution (31) selaku pemilik warnet serta Ali Akbar Tanjung (38), dan Indra Pratama (36) selaku pemain.

Ketiganya ditangkap, Minggu (17/11/2024) lalu.

“(Lokasinya) warnet yang memang dia menyelenggarakan prasarana untuk melakukan perjudian.

Warnet ini mengoperasionalkan beberapa komputernya untuk melakukan perjudian, berarti judi online,” kata Gidion.

Diungkapkan Gidion bahwa akun judi yang digunakan para pelaku adalah www.SPOTBET.com, www.UPAHSLOT.com, dan www.MACAUSLOT.com.

Perjudian di warnet itu sudah berlangsung selama satu bulan.

Editor : Tim Redaksi/KRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *