IMG-20250327-WA0143

Satreskrim Polsek Indrapura Ungkap Kasus Curat di Gereja Cinta Damai

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana, yang terjadi di Rumah Dinas Gereja GPDI Immanuel Cinta Damai. Minggu 24 November 2024 sekira Pukul 15.00 Wib.

Pelaku, Ronald Siringo Ringo (38) Dusun Lagi Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih diringkus setelah melakukan aksinya di Dusun Bahbolon Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih.

b-bara2

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira Pukul 10.00 Wib, di Rumah Dinas Gereja GPDI Immanuel Cinta Damai

Korban, Ramlan Manurung (60) warga Dusun Simpang Kelapa Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih, saat itu yang mana sebelumnya pada hari minggu tanggal 17 November 2024 pelapor meninggalkan rumahnya tersebut dalam keadaan terkunci.

Kemudian pelapor melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan seng atas yang berada di dapur sudah dalam keadaan rusak dan terbuka serta jendela pintu samping yang sudah dalam keadaan terbuka.

Lalu pelapor mengecek yang mana diketahui 5 (lima) pasang sepatu, 3 (tiga) peaces dandang, 3 (tiga) peaces kuali, 1 (satu) unit kompor Gas, 2 (dua) buah Tabung Gas ukuran 3 KG, 3 (tiga) bilah parang, dan Beras seberat 20 KG serta uang persembahan sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah diambil oleh pelaku yang tidak diketahui.

Atas Kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak kepolisian

Kronologis Penangkapan tersangka atas laporan Ramlan Manurung, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendapat informasi dugaan pelaku yang melakukan pencurian di Rumah Dinas Gereja GPDI Immanuel Cinta damai tersebut yang selanjutnya langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Dusun Bahbolon Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dan mengamankan pelaku yang mengaku bernama Ronald Siringo Ringo lalu setelah dilakukan interogasi kepada pelaku pelaku mengakui perbuatannya dan dari rumah kontrakannya pelaku ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) pasang sepatu, 3 (tiga) peaces dandang, 3 (tiga) peaces kuali dan 3 (tiga) bilah parang.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura, tutup Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H.

Editor : Ucok Kodam

IMG-20250217-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *