
BATU BARA | Sumutmerdeka.id –
Penanganan kasus temuan ribuan paket liquid rokok elektrik di Satres Narkoba Polres Batu Bara memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Pendapat kontra mengatakan kasus yang diduga melanggar UU Kesehatan No 17 tahun 2023 tentang sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan seharysnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa Satres Narkoba tidak hanya menangani kasus narkotika, tapi juga obat-obatan berbahaya lainnya. Senin (09 Juni 2025)
*Alasan Penanganan Kasus oleh Satres Narkoba:*
Ruang Lingkup Narkoba.
Narkoba mencakup narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya.
Kandungan Berbahaya.
Hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumut menunjukkan bahwa liquid rokok elektrik mengandung senyawa etomidate, obat bius binatang yang berbahaya.
Barang Bukti yang disita Catrige Liquid Rokok Elektrik 3.393 paket – Liquid Rokok Elektrik 1 (satu) botol air mineral – Tas Besar 2 (dua) unit – Minibus Toyota Calya 1 (satu) unit dan Handphone Android 1 (satu) unit
Dengan demikian, Satres Narkoba Polres Batu Bara berwenang menangani kasus tersebut karena kandungan berbahaya dalam liquid rokok elektrik. (Red)