Berita  

Sat Resnarkoba Ringkus WP di Lima Puluh. Miliki Sabu 0.21 Gram.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Kamis, 12 Juni 2025 Pukul 01.30 Wib.

Berikut adalah rincian kasus tersebut:

b-bara2

*Dasar:*

– Laporan Polisi Nomor: LP/A/149/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 12 Juni 2025

*Tindak Pidana:*

– UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*Waktu dan Tempat Kejadian:*

Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

*Tersangka*

Tersangka “WP Alias Y” (25) warga Desa Sumber Makmur Kec Lima Puluh. 

*Barang Bukti:*

1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika shabu berat brutto 0,21 gram – 1 (satu) buah pipet berbentuk skop – Uang tunai sebesar Rp 500.000 dan 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna hitam.

*Kronologis:*

Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika shabu untuk dijual di Desa Sumber Makmur.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka “WP alias Y”.

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang disebutkan di atas.

Tersangka “WP alias Y” mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *