Sat Narkoba Polres Belawan Grebek Pengedar Narkoba di Helvetia.

banner 120x600
Spread the love

BELAWAN | sumutmerdeka.id – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Pasar VI Desa Helvetia pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 malam, tersangka yang ditangkap adalah Nico (36), warga Pulo Brayan, yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di area tersebut.

b-bara2

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana narkoba yang sering bertransaksi di sekitar Pasar VI Desa Helvetia.

Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggrebekan serta menangkap tersangka,” jelas AKP Ismail Pane pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang yang berisi tiga plastik klip kecil berisi shabu, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 115.000,-.

“Tersangka Nico mengakui perbuatannya dan bahwa dirinya telah mengedarkan narkoba jenis shabu,” tambah AKP Ismail Pane.

Saat ini, Nico sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya.

“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya.

Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkoba.

Dilansir : JN – Red/07

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *