BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polres Batu Bara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar razia gabungan Pajak Kendaraan Bermotor bersama dengan UPT Samsat Lima Puluh dan Jasaraharja serta TNI dari Unit Polisi Militer pada Kamis 02 Oktober 2025 pukul 09.00 Wib, di Jalinsum Medan – Kisaran Desa Dolok Pop Kec. Lima Puluh Batu Bara, yang juga memberikan teguran dan tindakan langsung kepada pengemudi mobil yang tidak memasang pelat nomor kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Turut hadir dalam kegiatan :
- Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H.,M.H
- DENPOM/0208/As.
- Para Kanit Satlantas Polres Batu Bara.
- Personil Satlantas Polres Batu Bara.
- Pihak UPT Samsat Lima Puluh.
- Pihak Jasaraharja.
- Satpol PP Batu Bara.
- Pihak Bapenda Batu Bara.
Dengan razia gabungan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, serta menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Dari kegiatan tersebut, ditemukan kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak dan telah diberikan teguran dan melakukan penindakan tilang 13 unit (tiga belas) sepeda motor, 25 unit (dua puluh lima) mobil.
Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan represif guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Batu Bara.
Bagi pengguna kenderaan sepeda motor himbau Satlantas Polres Batu Bara selalu menggunakan helm SNI.
Kegiatan ini berjalan aman dan baik, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, cetus Simon. (Red)













