Salah : Pegiat Demokrasi DR. M. Irfan Islami Rambe, SH, M.Kn Tanggapi Tudingan Sekelompok Aktivis Pendaftaran Paslon Zahir dan Aslam.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara telah menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai regulasi saat menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara termasuk pendaftaran Zahir yang berpasangan dengan Aslam Rayudda. Sabtu (31/08/2024).

b-bara2

Hal ini diungkapkan langsung oleh Pengiat Demokrasi DR. M. Irfan Islami Rambe, SH, M.Kn, dia mengatakan demikian menanggapi tudingan sekelompok aktivis yang menuding KPU Batu Bara telah salah dalam  penerimaan berkas pendaftaran Bapaslon Zahir dan Aslam Rayudda.

” Tegas Rambe, KPU Batu Bara telah menjalan fungsi dan kewenangannya sesuai PKPU Nomor 8 tahun  2024 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2024.

Bahwa dalam hal ini KPU Batu Bara tidak bisa menolak pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati jika seluruh administrasi terpenuhi.

Selanjutnya berkas pendaftaran paslon tersebut diverifikasi oleh KPU Batu Bara dan hasilnya nanti akan ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” beber Irfan Islami Rambe, Sabtu (31/8/24).

Karena itu Irfan Islami Rambe menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan KPU Batu Bara sudah konstitusional.

Bahkan menurutnya, malah KPU Batu Bara dianggap menghilangkan hak seseorang bila tidak menerima berkas pendaftaran
Zahir.

“Menghilangkan hak seseorang untuk menjadi Bakal Calon Bupati termasuk perbuatan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 180 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10 TAHUN 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelasnya.

Dalam Pasal 180 ayat (1) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/ Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota /Wakil Walikota,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36  bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 dan paling banyak Rp 72.000.000,00.

Demikian pula apa yang dilakukan Zahir dan pasangannya untuk mendaftar menjadi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara telah memenuhi Pasal 7 dan Pasal 45 UU Nomor 10 tahun 2016.

Sekedar diketahui, menjelang Pemilihan Kepala Daerah secara serentak se-Indonesia, pernak pernik atau dinamika trik dan intrik terjadi hampir diseluruh daerah tidak terkecuali Kabupaten Batu Bara.

Penulis : Redaksi Sumutmerdeka
Editor   : Ucok Kodam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *