Sadis,, Dua Oknum Polisi Turut Terlibat Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Sella di Pematang Siantar.

banner 120x600
Spread the love

PEMATANG SIANTAR | Sumutmerdeka.id – Kasus pembunuhan di Pematang Siantar dikabarkan reka ulang (rekontruksi) oleh
Tim Penyidik Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum beserta Tim Inafis Polda Sumatera Utara. Pasalnya korban inisial Sella (26) warga Serapuh, Kec Gunung Malela, Kab Simalungun, mengalami penganiayaan dan di setubuhi. Rabu (22/01/2025) sekira pukul 11:00 Wib hingga malam.

Peristiwa yang terjadi di rumah ruko berlantai 3 milik tersangka JFJ alias Jo, dekat RS Vita Insani, Jalan Merdeka No 341 Kelurahan Pahlawan Kec Siantar Timur, Kota Pematang Siantar pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 lalu.

b-bara2

Rekontruksi digelar oleh Tim Penyidik Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum beserta Tim Inafis Polda Sumatera Utara, langsung di TKP, Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar dengan pengawalan 108 personil pengaman.

Rekonstruksi, menurut PS. Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Agustina Triyadewi SH menuturkan Tim Penyidik Polda Sumut menghadirkan langsung tersangka utama JFJ alias Joe dan lima tersangka lainnya; S alias SN, ES alias EN, HP, JFS dan R alias IB, disaksikan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dipimpin Jaksa fungsional, Maria Sembiring S.H.,M.H

Pelaku memperagakan 30 (tiga puluh) adegan dengan rincian 24 reka ulang kejadian di rumah pelaku JFJ alias Joe.

Sedangkan 6 (enam) adegan lainnya akan dilaksanakan di lokasi berbeda termasuk TKP pembuangan dan temuan mayat korban di wilayah Tanah Karo untuk memperagakan kejadian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024.

Aksi bejat pelaku dijerat melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau turut serta membantu menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat sesuai Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) Subs pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Lanjut PS. Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Agustina Triyadewi SH mengatakan pengamanan dan pengawalan rekontruksi dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH sesuai dengan SURAT PERINTAH Nomor : Sprint/70/I/PAM.3.3./2025

Akui Ps. Kasi Humas Polres Simalungun ada 107 personil Polres Pematang Siantar berikut Kabag Ops, dikerahkan pepengamanan dan pengawalan rekontruksi tersebut,”

“Rekonsruksi berlangsung hingga malam hari sekira pukul 19:30 Wib semua berjalan aman, lancar dan kondusif,” Ujar Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi menutup penjelasan

*Peristiwa Pembunuhan dan Penemuan Mayat Sangat Sadis dan Bejat*

Usai disetubuhi di Pematang Siantar, Mutia Pratiwi alias Sella (26) warga Kab Simalungun, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, di Jalan Letjen Jamin Ginting, Dusun III Taman Hutan Raya Desa Doulu, Kec Berastagi Kab Karo, Sumatera Utara, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024.

Temuan mayat langsung dilaporkan ke Polres Tanah Karo.

Kasus temuan mayat korban pembunuhan ini selanjutnya ditangani Unit Jahtanras Subdit Reskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit, Kompol Bayu Putra Samara berhasil menangkap pelaku utama, JFJ alias Jo.

Atas pengungkapan kasus penganiayaan berujung kematian ini, Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes (Pol) Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes (Pol) Hadi Wayudi dan Kasubdit Jahtanras Kompol Bayu Putra Samara, menggelar konferensi press di Polda Sumut, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 malam.

Dalam pemaparan Kombes (Pol) Sumaryono Hasil peyelidikan dan penelusuran kasus, korban meninggal karena kehilangan banyak darah akibat luka-luka di badan serta kepala lantaran dianiaya dikediaman pelaku utama, JFJ alias Jo.

Korban Mutia Pratiwi alias Sella pernah tinggal bersama dengan pelaku utama di Ruko Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar.

Penganiayaan diduga dibawah pengaruh narkoba jenis sabu.

Selain itu, Pelaku dan korban sempat berhubungan layaknya suami istri (bersetubuh)

“Motif sementara hasil pendalaman kasus ini adalah akibat hubungan pribadi antara tersangka JFJ alias Jo dengan korban.

Diduga korban memicu satu persoalan hingga terjadi penganiayaan,” Ungkap Kombes Sumaryono

Lanjut Sumaryono, tersangka JFJ alias Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu diduga pengaruh narkoba jenis sabu.

“Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku kebingungan lalu mencari bantuan teman temanya pelaku lain (red) untuk menghilangkan jejak demi menghindari proses hukum dengan menjanjikan sejumlah uang.

Tersangka ditangkap dari salah satu salon kecantikan di Pematang Siantar dan diboyong penyidik kerumahnya di Jalan Merdeka Pematang Siantar untuk mencari barang bukti.

“Penggeledahan di rumah pelaku utama JFJ alias Jo, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya, sapu gagang kayu, bantal, sarung bantal serta seprei bercak darah serta sejumlah alat pribadi korban.

Pelaku mengakui perbuatannya,” Ujar Sumaryono

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima (5) tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda.

Selain tersangka JFJ alias Jo, tersangka lain turut berperan aktif adalah S, membantu mengangkat dan membuang jasad korban.

Kemudian E, membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah serta dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi.

Editor : Media Batu Bara Indonesia.
Sumber : Metro.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *