Res Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Tanjung Tiram.

Fhoto. Ist. SM Sabtu 19 Oktober 2024 - Barang Bukti Sabu, Timbangan Kemasan Merk Promina dan Handphone.
banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Minggu, 13 Oktober 2024 pukul 00.30 Wib. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka bernama Beni Kurniawan (33), yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 43,34 gram.

Fhoto Ist SM 19 Oktober 2024 Tersangka Beni Kurniawan.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Batu Bara dari masyarakat.

b-bara2

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas kepemilikan dan penyimpanan narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bunga Desa Kampung Lalang Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara.

Personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Di rumah tersebut, petugas mendapati tersangka Beni Kurniawan sedang menimbang narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 43,34 gram sabu yang disimpan dalam plastik klip besar, sebuah timbangan elektrik, plastik kemasan bekas Promina yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Mio J berwarna merah dengan nomor polisi BM 6142 OQ.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Tersangka Beni Kurniawan mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan oleh petugas.

Setelah penggeledahan selesai, petugas Satres Narkoba segera membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain: 43,34 gram sabu yang disimpan dalam plastik klip ukuran besar, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone Android, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J merah (BM 6142 OQ), 1 buah bekas plastik kemasan Promina sebagai tempat penyimpanan sabu.

Tindak Lanjut dan Pengembangan Kasus

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan tersangka. Selain itu, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga akan mengembangkan penyelidikan guna mengidentifikasi jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Batu Bara.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh petugas antara lain, mengamankan tersangka, menyita barang bukti, melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika, melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

Rencana Tindak Lanjut

Satres Narkoba Polres Batu Bara berencana melanjutkan proses penyidikan, mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga lebih besar, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

Dengan pengungkapan ini, Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Editor : Ucok Kodam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *