
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Proses tender lelang proyek di Dinas PUTR Batu Bara menuai sorotan tajam karena diduga ada pelanggaran mekanisme tahapan lelang. Kamis (11 Desember 2025)
Dua pekerjaan fisik, Rehabilitasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar, sudah dikerjakan oleh kontraktor sebelum proses tender selesai.
Pekerjaan tersebut sudah hampir selesai, bahkan Pos Lantas Lima Puluh sudah selesai direnovasi.
Namun, dalam portal LPSE Batu Bara, proses tender baru dimulai pada 4 Desember 2025 dan penandatanganan kontrak pada har10 Desember 2025.
Dugaaan pelanggaran pekerjaan sudah dikerjakan sebelum proses tender selesai
Selain itu, tidak ada plank proyek di lokasi pekerjaan.
Samping itu, Proses tender tidak sesuai dengan Perpres No.16 Tahun 2018 dan perubahan terbaru.
Pihak UKPBJ Batu Bara mengaku tidak tahu pekerjaan sudah dikerjakan.
Swdangkan PPK PUTR Batu Bara tidak merespon konfirmasi. (Red)













