BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Rehab Kantor Lurah Tanjung Tiram di Jalan Ramadsyah Desa Kampung Lalang Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara Sumatera Utara, menjadi perhatian serius oleh kalangan publik dilokasi pekerjaan. Sabtu 23 Agustus 2025.
Pasalnya, kegiatan tersebut tidak satupun dapat memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut, baik itu kepala tukang, penjaga kegiatan dilokasi.
Hal ini dapat diduga pekerjaan rehab kantor lurah tanjung tiram mark up anggaran dan kurang transparansi.
Timbul pertanyaan? Kantor Lurah Jalan Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram menempati Rumah Dinas Camat untuk sementara waktu.
Menurut papan informasi kegiatan rehab kantor lurah tertuang dengan No. Kontrak 01-CK/PK/PPK/SPK/APBD/DPUTR-BB/2025, senilai Rp192.216.783,37.
Untuk itu diminta kepada Plt. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Batu Bara Rubi Anto Sari Sibori,ST agar memberikan sanksi kepada PPK Dinas PUTR Batu Bara dan Penyedia Cv Zam Zurah, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsAap pribadinya tidak menjawab panggilan. (Red)













