Berita  

Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Bahas RPJMD 2025-2029 Tentang Target Pembangunan Daerah.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara membahas Penyampaian Nota Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara 2025-2029, Dokumen ini membahas tentang rencana pembangunan daerah Kabupaten Batu Bara selama 5 tahun ke depan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai target pembangunan daerah. Senin 23 Juni 2025 Pukul: 10.00 Wib di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara Jl. P. Kemerdekaan Kel Lima Puluh Kota Kec Luma Puluh.

Berikut adalah rincian agenda rapat.

b-bara2

RPJMD ini akan menjadi peraturan daerah yang mengatur arah kebijakan pembangunan di Batu Bara selama 5 tahun ke depan.

*Turut Hadir:*

Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH – Wakil Ketua DPRD Rodial – Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP – Sekretaris DPRD Batu Bara Izhar Fauzi, SH – Seluruh anggota DPRD Batu Bara – OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

*Agenda:*

Penyampaian Nota Ranperda RPJMD Kabupaten Batu Bara 2025-2029.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun yang merupakan penjabaran dari visi misi kepala daerah.

*Visi RPJMD Kabupaten Batu Bara 2025-2029:*

Mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang bahagia dengan prinsip:
Berorientasi pelayanan – Amanah – Harmonis – Akuntabel – Giat – Inovatif dan Adil

*Dasar Hukum:*

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Rapat ini bertujuan untuk membahas RPJMD Kabupaten Batu Bara 2025-2029 yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan,dan mencapai target pembangunan daerah. RPJMD ini disusun berdasarkan visi misi kepala daerah dan RPJMN, serta RPJMD Provinsi Sumatera Utara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *