MEDAN | Sumutmerdeka.id – Kapolrestabes Medan diminta usut dan memeriksa oknum Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis dan Lurah Sukaramai I Medan Area Azwar Rivai Siregar soal keterkaitan dengan adanya pemaksaan mengundurkan diri honor Kepling Hamdani Tanjung, baru-baru ini. Sabtu (31/08/2024)
Menurut Hamdani Tanjung menyampaikan keluhan yang dialaminya atas tindakan sewenang-wenangan oleh Lurah Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, yang memaksanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepling IX di Kelurahan Sukaramai I.
“Informasi adanya desakan dan paksaan mengundurkan diri yang dipaksa oleh Lurah Sukaramai I, terhendur angin ketelinga masyarakat Sukaramai I dan turut memberikan dukung setuju Kapolrestabes Medan memeriksa Camat Medan Area, dan Lurah Sukaramai I.
Hal itu diungkapkanya kepada awak media RADARINDO.co.id KORAN RADAR Group, di Medan, Sabtu (31/08/2024).
Pemaksaan pengunduran diri itu dicetuskan langsung oleh Lurah Sukaramai I pada 22 Juli 2024 lalu.
Diduga, oknum Lurah Sukaramai I, berinisial ARS
Adanya desakan mengundurkan diri dari kepling IX Sukaramai I, terkesan memiliki unsur kepentingan, yakni adanya orang “titipan” untuk diangkat menjadi Kepling IX, Kelurahan Sukaramai I menggantikan HT.
Padahal, HT telah mengikuti seleksi ujian dan dinyatakan lulus secara resmi untuk menjabat sebagai Kepling IX di Kel Sukaramai I, Kec Medan Area periode 2024-2027.
Namun secara tiba-tiba, Lurah memaksa HT untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Ironisnya lagi, honor HT yang seharusnya diterima Rp 3.253.142,- per/bulan, diterima menjadi Rp 1.154.341, per/bulan.
Alasan Camat dan Lurah SK milik Hamdani Tanjung berakhir pada 10 Juli 2024.
Dibantah Hamdani Tanjung dirinya masih menerima dan melaksanakan tugas hingga 22 Juli 2024.
Dari pengakuan Lurah kepada HT, bahwa adanya pemotongan honor tersebut datangnya dari pihak kantor Kecamatan Medan Area.
Atas dasar itu, Kapolrestabes Medan diminta memeriksa oknum Camat Medan Area berinisial SFA dan oknum Lurah Sukaramai I berinisial ARS.
Pasalnya, pemotongan honor dan pemaksaan pengunduran HT sebagai Kepling IX Kelurahan Sukaramai I, “berbau” korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sebelumnya diberitakan, Walikota Medan diminta segera menindak tegas oknum Camat Medan Area, berinisial SFA dan Lurah Sukaramai I, berinisial ARS yang diduga mendzolimi Kepala Lingkungan (Kepling) IX Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Camat Medan Area dan Lurah Sukaramai I, melakukan pemotongan honor Kepling IX guna menggagalkan Hamdani menjabat Kepling IX untuk periode 2024-2027.
“Saya merasa didzolimi oleh Camat dan Lurah yang telah melakukan pemotongan honor saya.
Bahkan, kelulusan saya untuk menjabat sebagai Kepling IX periode 2024-2027, juga digagalkan,” ungkapnya di kantor Redaksi RADARINDO.co.id KORAN RADAR Group, pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 kemarin.
Hamdani akui, akan berakhirnya SK periode 2021-2024, ia kembali mencalonkan diri sebagai Kepling IX atas persetujuan Lurah Sukaramai I dengan mengikuti ujian hingga selesai.
Dari pengumuman hasil seleksi, Hamdani secara resmi lulus untuk menjabat sebagai Keplingk IX, Kel Sukaramai I, Kec Medan Area periode 2024-2027.
“Tetapi tiba-tiba, kelulusan saya sebagai Kepling IX gagal dengan alasan ada sejumlah warga yang tidak setuju jika saya kembali menjabat.
Padahal, saya adalah pendaftar tunggal. Artinya, tidak ada calon lain yang mendaftar,” ucapnya.
Atas dasar itu, Hamdani meminta Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, untuk membantu meluluskannya menjabat sebagai Kepling IX sesuai pengumuman hasil seleksi yang telah resmi keluar.
Walikota Medan juga diminta untuk menindak tegas Camat Medan Area dan Lurah Sukaramai I.
Jika terbukti melakukan kesalahan terkait pemotongan honor dan penggagalan kelulusan Hamdani sebagai Kepling IX, Kel Sukaramai I siap-siap menerima sekwensi yang akan diberikan, tandas Wali Kota Medan.
Sementara itu, Lurah Sukaramai I saat dikonfirmasi RADARINDO.CO.ID via WhatsApp mengatakan semua honor Kepling se Kota Medan dipotong oleh Kasubag atau bendahara Camat Medan Area,” cetus oknum Lurah pemberani ini kepada RADARINDO.CO.ID.
“Demikian juga honor Kepling se Kota Medan itu dipotong, bukan cuma honor Kepling IX Kelurahan Sukaramai I, Hamdani Tanjung saja,” kembali ditegaskan oleh Lurah Sukaramai I.
Mari kita uji nyali Kapolrestabes Kota Medan sapu bersih aroma pungutan liar Pungli yang merajalela di Kantor Pemerintahan Lurah & Camat.
Laporan : Tim Redaksi
Editor : Ucok Kodam